Tergugat PT BJI Hadirkan Ahli Hukum di Perkara Bandeng Juwana, Dr.Mas Rahma: Batalkan Merek Sebagai Merek yang Dilindungi

oleh -237 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI), selaku pihak tergugat dalam perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Menghadirkan dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr.Mas Rahma sebagai ahli hukum, Memberikan pendapatnya terkait HAKI di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Rabu (8/4/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso Ahli menyampaikan tentang legalitas pendaftaran merek termasuk soal kata kata sifat umum menyangkut pendaftaran merek di Ditjen HAKI pada Kementerian Hukum Dan Ham.

Ahli Rahma tampak beberapa kali menerangkan ilustrasi, soal pendaftaran merek jika menggunakan kata umum harus ada tambahan kata unik, sebagaimana ditanyakan Chepin pengacara tergugat.

“Fungsi merek itu untuk membedakan produk barang jasa sejenis, asal jenis barangnya berbeda,” kata ahli menjawab pertanyaan pengacara Chepin kuasa hukum tergugat PT BJI.

Lagi Dosen Unair menjelaskan usai ditanya pendapat dari pihak tergugat.

“Untuk gugatan pembatalan alasannya asal merek tidak sama dengan kata umum, Batalkan merek itu sebagai merek yang dilindungi,” ujar ahli hukum hak kekayaan intelektual.

Kuasa penggugat PT Bandeng Juwana Elrina, Haposan Manurung dan Bagus Wirasaputra giliran bertanya pendapat dari Dr.Mas Rahma.

“Tadi menerangkan merek salah satunya tanda berbeda, Sebetulnya merek sendiri itu meliputi apa saja,” tanya pengacara penggugat pt bandeng juwana elrina hanya memiliki cabang di semarang.

Atas pertanyaan pengacara penggugat, Ahli Rahma pun menjawab terkait merek meliputi apa saja. “Kalau kita melihat dari segi ijinnya ya bahwa pasal 1 angka 1 itu adalah tanda berupa gambar logo ada nama atau susunan nama baik dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi yang fungsinya untuk membedakan barang dagangan dan jasa,” pungkas dosen perempuan.

Sementara usai sidang berlangsung Chepin kuasa hukum tergugat bersama tim memberikan komentar atas pendapat ahli, hal ini berbeda dari pengacara sebelumnya yang menolak diwawancarai.

“Oke, dari tadi ahli sudah menjelaskan beberapa hal yang kita notice itu ada kesalahan yang dilakukan penggugat, ada pencampuran gugatan ini kan sebenarnya pembatalan merek, cuma dari penggugat ini ada petitum untuk menghentikan penggunaan, sebenarnya itu identik dengan pelanggaran merek,” jelas pengacara pt bji.

Tergugat mengutip penjelasan ahli soal merek dari kata umum, “Ahli sudah menjelaskan kalau merek dari kata umum menggunakan etiket atau lambang yang umum itu tidak bisa dimonopoli,” tutupnya.

Masih di pengadilan tim Haposan Manurung dan pengacara Bagus, menjelaskan soal merek Bandeng Juwana milik penggugat adalah terdapat kata tambahan “Elrina” nama-nama singkatan 3 anak perempuan dari pendiri dr.Daniel.

“Ada dalil dari tergugat mereka hanya penerus merek sebelumnya, yang digugat siapa sich yang digugat adalah pemohon merek maksudnya apa yang kita gugat itu pemohon merek bandeng juwana indonesia,” tutur pengacara dari yogjakarta.

“Kalau mereka pernah mendapatkan peralihan dari nugroho dan sebagainya itu kan bukan merek yang kita gugat, yang bentuknya bandeng 3 jadi sebetulnya siapa yang menurut ahli ya sudah tepat, mereka itu sebelumnya mendapat peralihan,” terangnya.

Sebagaimana keterangan saksi penggugat sebelumnya, maupun terkait posita gugatan pembatalan merek tergugat (PT BJI) oleh pihak PT BJ yang layangkan di PN Surabaya karena lokasi keberadaan tergugat.

Bandeng Juwana (Penggugat) merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 (first to use). Usaha ini berawal dari skala rumah tangga yang dikelola secara perorangan, berlokasi di Jalan Randusari No. 57 (kini Jalan Pandanaran No. 57), Semarang.

Bandeng Juwana merupakan gabungan dua unsur bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda (distinctiveness) yang lebih kuat terhadap produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama “ELRINA”, yang merupakan singkatan dari nama ketiga putri pendiri, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.

Seiring dengan berkembangnya usaha dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).

Pada tahun 2002, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki tiga cabang yang terletak di Jalan Pandanaran 83 Semarang, Jalan Pamularsih No. 70 Semarang, dan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang.

Selain itu, kegiatan penjualan dan distribusi produk-produk dengan Merek Bandeng Juwana- ELRINA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia serta merambah pasar internasional, khususnya ke Malaysia.

Awal mula terungkapnya terdapat merek yang sama dilokasi lainnya, Penggugat mengetahui dari pihak BPOM, ketika tahun 2024, ketika akan mengurus pendaftaran izin edar MD di BPOM, pihak BPOM meminta klarifikasi terkait merek atas nama “BANDENG JUWANA” karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Atas permintaan klarifikasi tersebut, penggugat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejumlah logo serta unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan oleh penggugat ternyata juga telah didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020.

Tergugat yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, disebut telah mendaftarkan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, baik dalam penggunaan unsur nama, kata, susunan huruf, gambar, logo, warna, dan/atau bunyi. Padahal antara Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat hubungan hukum maupun hubungan afiliasi dalam bentuk apa pun.

Akibat pendaftaran merek oleh pihak lain, Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya hak eksklusif penggugat untuk menggunakan dan memasarkan produk dengan merek yang telah sah didaftarkan dan dibangun selama puluhan tahun, serta berpotensi mengalami kerugian yang dipicu oleh kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk pihak lain yang menggunakan merek serupa.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.