Bogor, Paradigmanasional.id – Pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar gelar penyelidikan terkait adanya informasi adanya penjualan obat- obatan golongan G tanpa ijin, yang di jual di wilayah Pabuaran kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.
Dalam penyelidikan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat – obatan golongan G tersebut.(10/06/2023)
Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo,SH,.MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat- obatan golongan G tanpa ijin di wilayah Cibinong.
“Dari hasil pengecekan yang kita lakukan pada Sabtu sore ini terhadap toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat- obatan daftar G tersebut belum dapat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik toko, karena toko tersebut saat kita datangi dalam keadaan tutup, tidak ada aktifitas beroperasi. Namun demikian kami akan terus menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi serupa untuk dapat menginformasikan kepada kami maupun melalui layanan call center (021) 110 Polres Bogor. Sehingga informasi tersebut nantinya dapat langsung kita tindak lanjuti dengan cepat. Dengan segera mendatangi ke lokasi yang di laporkan,” ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.
(Maulana)





