Tim Kuasa Hukum Soroti Kasus Praperadilan Oknum Kadis DPMD Bolmong Terkait Prosedur Penangkapan/Penyitaan

oleh -1011 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional.id Selasa, (14/01/25). Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow, AB, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang di Kecamatan Dumoga.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ktg ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulharman, SH., MH. Sidang ini diajukan AB bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari empat orang, dengan fokus pada gugatan prosedur penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Kuasa hukum AB mengungkapkan empat pokok gugatan dalam sidang, termasuk keberatan atas prosedur operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan.

“Menurut kami, ini adalah tindak pidana umum, sehingga penanganannya bukan kewenangan kejaksaan,” kata Jein Djauhari, ketua tim kuasa hukum AB.

Tim juga menyoroti perbedaan tanggal dalam surat perintah penyidikan dan penangkapan, yang dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penyitaan uang sebesar Rp17,5 juta, di mana Rp9 juta di antaranya disebut sebagai uang pribadi AB.

“Penyitaan harus terkait dengan tindak pidana, bukan barang pribadi,” jelas Djauhari.

Tim kuasa hukum menilai pasal-pasal yang diterapkan oleh Kejaksaan, termasuk pasal gratifikasi dan pemerasan, tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka mendesak hakim untuk menghentikan proses penyidikan dan memulihkan nama baik AB.

Sidang lanjutannya akan digelar pada Rabu (15 Januari 2025), untuk mendengarkan jawaban dari pihak kejaksaan.

Denny.D (Kaperwil SULUT)

No More Posts Available.

No more pages to load.