Tindak Pidana KDRT Rio Pangestu Mengantar Ke Penjara

oleh -12 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan terhadap Terdakwa Rio Pangestu, pada Rabu (22/04/2026).

Ketika itu Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Rida Nur Karma menyatakan, bahwa Terdakwa Rio Pangestu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap istrinya, yakni Novianty Wijaya, serta Ayah Korban.

Maka dalam Putusan tersebut, Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama Tiga Bulan. Ternyata Putusan ini lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Hukuman Empat Bulan Penjara.

Meski demikian, Majelis Hakim menilai Unsur Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang – Undang Nomor: 23 Tahun 2004 telah Terpenuhi.

Adapun Kasus ini bermula dari Konflik Rumah Tangga (KRT) yang terjadi di Kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Adanya Perselisihan yang dipicu tentang persoalan Rumah Tangga sehari-hari Berselisih Paham, dan yang kemudian berkembang menjadi hal Pertikaian Fisik.

Karena dalam Kondisi Emosi, Terdakwa melakukan “Tindakan Kekerasan” yang mengakibatkan Korban mengalami sejumlah Luka disebagian badannya.

Maka Berdasarkan hasil Visum dari RS PHC Surabaya, bahwa Korban telah mengalami Luka Lecet dan Memar di beberapa Bagian Badannya akibat Benturan Benda Tumpul. Walaupun Luka tersebut tidak mengganggu Aktivitas, namun Tindakan Terdakwa tetap Dikategorikan sebagai Tindak Pidana.

Sedangkan setelah usai Persidangan, namun Kedua Belah pihak menyatakan Menerima Putusan Hakim tersebut. Bahkan Korban mengaku menghormati atas Keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut, meskipun berharap agar ada Efek Jera dari Hukuman yang telah Dijatuhkan tersebut.

Sehingga dalam Perkara ini menjadi Pengingat, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekecil apapun, tetap memiliki Konsekuensi Hukum yang Tegas dan Berkeadilan.

(Lisa/Arik/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.