Truk Besar Antri Menuju PT. Mayora Caringin Bogor Mengganggu Pengguna Bahu Jalan

oleh -2037 Dilihat
oleh

Bogor, paradigmanasional.id – Aktifitas Truk Besar yang menuju atau keluar dari Pabrik PT MAYORA di wilayah Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor menggunakan bahu jalan mengganggu LALIN dan pengguna jalan.

Kerap kali siang atau malam akomodasi truk besar fuso dan kontainer menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Ketika di tanya kepada para supir yang memarkirkan kendaraannya mengapa di bahu jalan maka pak edi menjawab bahwa menunggu antrian muat barang agar cepat diterima masuk lokasi pabrik dan memang tidak ada lahan parkirnya.

Hingga 12 truk besar antri di bahu jalan dengan waktu lama agar bisa masuk kelokasi pabrik ini sangat membahayakan penggunakan jalan karena jalan menyempit dan terjadi kemacetan dari arah ciawi ke luar bogor atau dari luar bogor ke arah ciawi.

Belum ada solusi untuk parkir truk ke PT MAYORA sampai saat ini padahal perusahaan besar itu sudah lebih dari 5 tahun beroperasi dengan karyawan yang jumlahnya ribuan.

Pihak securyti pos penjagaan di depan gerbang hanya menjalankan tugas mendata tiap truk yang mau masuk lokasi pabrik dan tak berwenang melakukan penolakan.

Setiap mendapatkan teguran maka pihak managemen PABRIK PT MAYORA tidak bisa memberikan solusi menyiapkan tempat parkir kusus. Sudah sewajibnya tiap PABRIK BESAR seperti PT MAYORA memiliki lahan parkir dan tempat menunggu bila truk truk besar yang mau muat barang.

Masyarakat caringin berharap managemen PT MAYORA mau menerima keritikan dan himbauwan ini agar tidak terjadi hal hal yang bisa merugikan untuk masyarakat diwilayah sekitar PABRIK yang bekerja 24 jam ini.

Undang Undang Melarang Memarkirkan Truk Besar di bahu jalan. Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.

Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban. Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

( Maulana Mansur, Indra Yudha)

No More Posts Available.

No more pages to load.