Surabaya (paradigmanasional.id) – Sidang perkara uang tabungan Nasabah di Bank MNC yang raib, digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan 5 orang Saksi Pelapor (Korban), yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Indira Sekar Ramadhani, Erna Puji Widiawati, Bambang Pontjo dan Sishariyanto beserta istrinya. Kamis (22/12/2021).
Keterangan Saksi Indira Sekar Ramadhani mengatakan, bahwa dipersidangan Terdakwa Anisa Farida Yuniarti marketing funding Bank MNC mendatangi rumahnya, karena sudah saling kenal. Untuk menawarkan program Tabungan Berhadiah dan Cashback enam bulan. dengan syarat mempunyai Buku Tabungan baru di Bank MNC Cabang Jemur Sari Surabaya, hal ini Saksi Indira tertarik dari yang tawarankan oleh Terdakwa Anisa.
Selanjutnya Saksi Indira membuka Buku Tabungan baru, yang saat Terdakwa Anisa mendatangi rumahnya, dengan setor awal Rp.150 juta, mendapat cashback Rp.12 juta melalui Rekening lain.
“Setelah enam bulan berjalan, saya (Indira) mau menarik uangnya di Buku Tabungan yang awalnya Nabung Rp 150 juta itu, ternyata saldonya hanya ada Rp 300 ribu saja,” ujar Indira saat memberikan keterangan dipersidangan.
Selanjutnya dari Saksi Erna Puji menerangkan, dipersidangan sejak tahun 2016 saya sudah menjadi Nasabah Bank MNC dengan mendapat Cashback, setiap uang saya Tabungkan, sehingga saya mengajak anak saya untuk Menabung di Bank MNC.
Selain itu, Saksi Bambang Pontjo, saksi Sishariyanto dan istrinya menerangkan, dipersidangan yang sama dengan Saksi Erna Puji dan Indira, cuma beda jumlah Setor awalnya dalam Pembukaan Buku Tabungan Bank MNC. Setornya di rumah masing masing ketika didatangi Terdakwa Anisa, bukan di Bank MNC.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rakhmawati Utami menyatakan, yang menjadi Korban Anisa. Erna Puji sebesar Rp 200 juta, Indira sebesar Rp 150 juta, Sishariyanto sama istrinya sebesar Rp 200 juta, Bambang Pontjo sebesar Rp 250 juta, menabung melalui Terdakwa Anisa, tercatat di Buku Tabungan Bank MNC tapi tidak Tercatat di Bank MNC.
“Karena jumlah Tabungan yang tercatat dalam masing-masing Buku Tabungan para Saksi Korban tersebut tidak sesuai jumlahnya yang ada di Bank MNC. Sehingga Bank MNC tidak dapat mencairkan sesuai permintaan para Saksi Korban. Karena setor awalnya di rumah masing masing yang saat didatangi Terdakwa Anisa yang mengaku sebagai marketing Bank MNC,” kata JPU Rakhmawati dalam Dakwaannya.
Ketiga Nasabah ini menanyakan, perihal tersebut ke Terdakwa Anisa setelah melihat Print Out Mutasi Rekening Koran. Anisa mengakui perbuatannya tersebut.
“Terdakwa sengaja mencetak sendiri Buku Tabungan menggunakan Komputer dan Printer yang ada di Bank MNC dengan maksud uang setoran tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Formulir pembukaan rekening ketiga Nasabah juga dipalsukan. Identitas, NPWP, nomor telepon hingga Tanda Tangan mereka dirubah oleh Anisa. Akibatnya terjadi Catatan Palsu dalam Dokumen, laporan Transaksi dan Rekening Tabungan.
Penasehat Hukum Surono, S.H yang mendampingi Terdakwa Anisa menyatakan, dalam perkara ini adalah Kesalahan Saksi Korban yang Menabung, memberi setor awal di rumah masing masing ketika didatangi Anisa yang mengaku Marketing Bank MNC.
Seharusnya para Nasabah itu langsung datang ke Bank MMC yang mengadakan program ini supaya jelas dan uang Setoran awal tidak bakalan Hilang atau Raib. Menurut saya sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Anisa ini bukan kesalahan Anisa saja. Karena tidak menabung sesuai Standar Operasional Prosedur Perbankan.
Diantaranya, membuka Rekening tidak di kantor Bank, menitipkan Penyetoran Uang Tabungan ke Anisa tanpa langsung ke Bank. “Nasabah tidak berurusan langsung dengan Anisa Seharusnya semua proses dilakukan di Bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono usai persidangan.
Mengenai kemana Uang Tabungan tersebut, Surono sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Siapa Nasabah Erna Puji itu yang sebenarnya, karena sudah lama menjadi Nasabah Bank MNC.
Bahkan sering kali mendapat Cashback, Hadiah dan sering Tarik Uang Tunai. Erna Puji juga menambung dengan atas nama Bambang Pontjo dan yang menandatangani Erna Puji. Maka nama Bambang Pontjo itu hanya namanya saja, yang dipakai membuka Buku Tabungan Baru. Sedangkan uang setor awal memakai uangnya Erna Puji. (BERTUS).