UPT PSTW Banyuwangi Buatkan e-KTP untuk PM

oleh -1732 Dilihat

Jawa Timur, paradigmanasional.id – Pemprov Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha (UPT PSTW) Banyuwangi melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi penerima manfaat (PM), Selasa (30/8/2022) pukul 09.00 WIB.

e-KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Oleh sebab itu, tempat-tempat yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan e-KTP seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) hingga kantor kecamatan selalu ramai didatangi masyarakat yang mengurus pembuatan e-KTP.

Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tersebut karena berbagai hal, salah satunya masalah kesehatan. Untuk itulah, Dispendukcapil Kab. Banyuwangi membuat inisiatif untuk jemput bola bagi mereka yang tidak bisa datang secara langsung.

Dispendukcapil Banyuwangi melakukan jemput bola ke UPT PSTW Banyuwangi untuk melakukan perekaman kepada 26 orang lansia PM. Namun, dari jumlah yang direncanakan tersebut, sampai jam 17.00 WIB baru terealisasi sebanyak 19 e-KTP PM. Bagi PM yang belum menjalani perekaman dan PM yang ada di ruang perawatan khusus akan dibawakan alat khusus dan perekamannya direncanakan pada bulan berikutnya.

Petugas Dispendukcapil Banyuwangi menyampaikan, sosialisasi untuk layanan yang lebih diprioritaskan lewat jemput bola ini yaitu perekaman e-KTP. Namun, bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen lain seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan surat pindah tetap akan dibantu oleh petugas.

Untuk cara memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa melapor ke aparatur kewilayahan RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk dilakukan pendataan. Aparatur kewilayahan nantinya yang akan berkordinasi dengan petugas Dispendukcapil.

Kepala UPT PSTW Banyuwangi, Agung Pambudi, mengatakan, perekaman tersebut bukan hanya untuk pelengkapan data e-KTP, melainkan pelengkapan data untuk pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu.

“Hal tersebut sangat penting untuk masyarakat biasa, PM lansia, ataupun yang berkebutuhan khusus. Semua punya hak untuk perekaman dan pembuatan data pribadi. Yang perlu diapresiasi lebih lanjut ialah petugas perekaman yang bisa dengan sabar dalam melakukan perekaman terhadap para PM,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.