Waduh,.! Ada 61.750 KK di Surabaya Terancam Diblokir, 1 Rumah Diisi 50 Keluarga. Yuk Simak Beritanya.

oleh -1892 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id —  Rabu, 19 Jun 2024. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berencana akan memblokir 61.750 kartu keluarga (KK) di Surabaya, yang diduga melanggar administrasi kependudukan.

Pelanggaran administrasi kependudukan yang dimaksud ialah, Pemkot Surabaya melarang satu alamat atau satu rumah dihuni oleh tiga KK lebih sekaligus. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya No 400.12 /10518/436.7.11/2024.

“Ada 61.750 (KK), sudah kita lakukan (pendataan), kemungkinan berkurang. Masih kami pastikan hari ini, masih ngecek lagi,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2024).

Menurut Eddy, pemblokiran tersebut bertujuan untuk memastikan tempat tinggal setiap warga. Eddy mengatakan bahwa saat ini banyak KK yang ternyata tidak tinggal di lokasi yang tercatat pada data masing-masing.

Misalnya, alamatnya ada di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari ternyata orangnya tidak ada, sedangkan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah. Eddy menilai hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan informasi terkait pemblokiran kepada masyarakat.

Setelah jumlah pastinya diketahui, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah terkait cara mengaktifkan KK kembali. Baru setelah itu, pihaknya mengumumkan melalui website resmi.

Sementara itu, Eddy menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung menonaktifkan KK yang diyakini tidak menempati alamat yang sesuai.

Warga yang ada dalam daftar blokir perlu mengkonfirmasi ke ketua RT/RW apabila ia masih tinggal di alamat tersebut paling lambat 1 Agustus 2024.

Sedangkan bagi warga yang sudah tidak menempati alamat yang tercantum dalam data perlu mengurus ulang kepindahannya. Apabila tidak segera melakukan hal tersebut, maka KK akan terblokir.

“Data di kami, yang saat ini sedang diproses, ada 61.750 KK [terancam diblokir],” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada awakmedia, Selasa (11/6).

Aturan itu kata Eddy, berangkat dari temuan dalam database administrasi kependudukan yang memuat satu alamat diisi oleh empat atau bahkan puluhan KK sekaligus.

Lalu saat petugas melakukan verifikasi lapangan, ternyata kondisi serta luas bangunan rumah tersebut, tidak layak dihuni oleh banyak keluarga sekaligus.

Selain itu, kasus lainnya, banyak juga temuan si pemilik KK ternyata sudah tidak lagi tinggal pada alamat atau rumah yang dimaksud. Mereka diduga hanya menumpang alamat dengan tujuan tertentu.

Namun, sebelum pemblokiran itu dilakukan, Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan verifikasi ulang kepada 61.750 KK itu hingga batas waktu 1 Agustus 2024. Jumlahnya diprediksi akan berkurang.

“Sekarang kami masih melakukan pengecekan ulang lagi pada datanya, kemungkinan berkurang dari jumlah yang ada itu,” ucapnya.

Temuan satu rumah diisi 50 KK,
terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan ini diambilnya setelah ia menemukan ada satu alamat rumah diisi oleh 50 KK. Setelah dicek, ternyata pemilik KK itu telah pindah ke kelurahan lain, kecamatan lain atau bahkan sudah tidak tinggal lagi di Kota Pahlawan.

“Kalau sekarang satu rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah, orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?” kata Eri dalam keterangannya.

Ada juga, kata Eri, temuan satu rumah yang luasannya tidak sesuai dengan standar rumah sehat, tapi justru dihuni oleh empat KK atau lebih.

“[Rumah] tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang [ada temuan rumah berukuran] 3 x 4 meter, itu rumah atau bukan? Itu pertanyaannya. Berarti kan [seperti] kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia,” ucapnya.

Karena itu, menurut Eri, Pemkot Surabaya perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi kependudukan ini. Ia pun menerapkan kebijakan satu rumah atau satu persil tanah hanya boleh dihuni maksimal tiga KK.

Menurutnya, kebijakan ini juga dapat digunakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mendukung program kesejahteraan masyarakat.

“Pemkot mengambil kebijakan satu persil itu adalah tiga KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan tiga KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan intervensi atau bantuan sosial yang diberikan pemkot tepat sasaran, dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Eri juga menegaskan, pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. Di samping itu, Politikus PDIP ini juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial.

“Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana,” kata dia.

Menurut dia, jika pecah KK bertujuan untuk mendapatkan bantuan, maka hal itu akan membuat pendataan menjadi tidak akurat dan membuat penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

Maka itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah.

Ia memastikan bahwa pemkot berkomitmen untuk menertibkan adminduk dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan.

“Jadi kalau masuk [pindah KK] Surabaya jangan sembarangan, kasihan wargaku yang asli Surabaya, yang belum tak bantu ketabrak sama yang baru-baru masuk,” katanya.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.