Warga Kota Pinang Marga Siregar Usahai Galian C Ilegal, Warga Desa Pematang Seleng Resah, Ganggu Aktivitas.

oleh -49 Dilihat

Labuhanbatu raya, paradigmanasional.id – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dikeluhkan warga karena menimbulkan dampak lingkungan yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.Kamis,11 Juni 2026.

Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan debu tebal beterbangan setiap hari, terutama saat truk pengangkut material melintas di jalan desa. Setiap hari debu beterbangan, apalagi kalau truk pengangkut tanah melintas. Kami jadi sulit bernapas, anak-anak juga sering batuk,” ujar Anto (50), warga setempat.

Selain polusi debu, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan desa akibat intensitas kendaraan berat yang melintas secara berulang. Material tanah yang jatuh di badan jalan disebut semakin memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Warga lainnya, Nur, mengatakan kondisi tersebut semakin parah saat musim kemarau karena debu mudah menyebar dan mengganggu aktivitas masyarakat di jalur utama desa.

Menurut keterangan warga, aktivitas galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang di lokasi.

Sejumlah warga juga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena adanya dugaan keterkaitan pengelola usaha dengan pihak luar daerah.
“Katanya yang mengusahai warga Kota Pinang marga Siregar, jadi kami agak takut untuk menyampaikan keberatan,” ungkap salah satu warga.

Di lapangan, pekerja alat berat yang ditemui menyebut dirinya hanya sebagai operator, sementara pemilik usaha berada di luar lokasi kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengatakan pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.

“Terima kasih informasinya, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, termasuk pemeriksaan izin usaha serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut dapat segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

(ade rambe dan tim )

No More Posts Available.

No more pages to load.