Bogor, paradigmanasional.id – Warga Palasari Merasa Resah terkat Berdirinya PDAM Tirta Pakuan di Palasari inl adalah bagian aspirasi yang di sampaikan warga setempat selama belasan tahun di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Minggu (9/10/2022).
Maulana selaku Warga masyarakat RW 02 Desa Palasari, Dilingkungan Kami Resah.!! Perihal Duga’an Pelanggaran Berat Pihak PDAM Kota Tirta Pakuan yang mengolah air dari sumber mata air dan air sungai yang ada di wilayah lingkungan kami RW 02 Desa Palasari, Adapun Hasil Olahan Air Oleh PDAM Tirta Pakuan tersebut Mayoritas hasil Olahan tersebut di alirkan untuk Kebutuhan warga wilayah Kota Bogor, sedangkan Ijin pengambilan atau pengolahan air tersebut belum ada Ijin dari warga setempat. Saya sebagai warga masyarakat Kampung Cijeruk RW 02 Desa Palasari mempertanyakan akan Ijin pengambilan air dari sumber mata air ataupun pengambilan air permuka’an ( Air Sungai ) yqng selama ini kami tidak pernah merasa Atau memberikan Ijin perihal Pengambilan Air Tersebut yang ada di lingkungan kami, tolong kepada pihak PDAM Kota Tirta Pakuan di selesikan dengan terlebih dahulu dengan Ijin warga setempat,. Pihak PDAM jangan semena-mena mengambil sumber mata air di lingkungan kami dengan cara menabrak aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, adapun harapan kami sebagai warga yang taat akan aturan hukum yang berlaku. Dengan sangat memohon kepada Intansi yang terkait agar bisa menindak tegas terkait pelanggaran- pelanggaran yang di lakukan oleh pihak PDAM yang ada di lingkungan kami. “Ucapnya.
Masih warga Palasari Cijeruk RW 02 Desa Palasari kec.Cijeruk sebut Saja Erwin Purnama selaku Tokoh pemuda sangat kecewa dengan pihak PDAM yang mana Perusahaan Air Minum Tirta Pakuan (PDAM) Tersebut di duga membangun bangunan tanpa memiliki ijin membangun (IMB). Seharusnya sebelum adanya bangunan berdiri, pihak PDAM sudah mengantongi ijin IMB. Tapi malah sebaliknya bangunan sudah berdiri namun ijin IMB belum ada, kalau mengacu ke peraturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran seperti itu Instansi yang terkait mengambil tindakan tegas dengan cara di segel ataupun di bongkar. Harapan kami kepada instansi ataupun pihak yang berhubungan dengan perijinan, kami mohon agar bisa di tindak tegas. Karena menurut kami pihak perusahaan air minum tirta Pakuan (PDAM) sudah menyalahi aturan yang di atur dalam undang-undang.Jadi atas nama warga Cijeruk RW 02 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk agar bisa menindak lanjuti pelanggaran tersebut.” Katanya.
Ditempat yang sama Soburahayu Tokoh Pemuda Palasari menambahkan,
Ada pun penggunaan jalan selama 14 tahun tidak ada kontribusi yang maksimal harusnya berpikir dan malu, itukan persusahaan komersil yang mengatas namakan (BUMD) terlebih perusahaan tersebut tidak memiliki jalan melainkan memakai jalan warga Palasari seharus ada perhatian terhadap lingkungan sekitar.
” Jangankan perhatian untuk merawat jalan, selama kurang lebih 14 tahun tidak ada. ketambah air yang di ambil dari lingkungan kami dan di kelola oleh pihak PDAM di peruntukan untuk warga kota sementara untuk lingkungan kami dari sarana ibadah (masjid) itu harus bayar dan telat 3 bulan saja di putus.
Kami mohon ada tangggapan dari pihak PDAM terkait perihal ini. “Pungkasnya.
(Maulana)









