BOLMONG SULUT. (Paradigmanasional.id),–Sepak terjang lelaki RAS alias Igel (20) warga desa Ponompian Kecamatan Dumoga Kab-Bolmong terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir
Setelah buron selama 1 Tahun dan dinyatakan DPO yang bersangkutan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bolmong di kediamannya di desa Ponompian Kec- Dumoga.
Penangkapan terhadap lelaki RAS alias Igel tersebut dilakukan pada hari Selasa 11/1/22 sekitar pukul 00.30 wita.
Awalnya lelaki RAS alias Igel setelah melakukan perbuatannya melarikan diri ke Monokwari Provinsi Papua Barat. Pihak penyidik Polres Bolmong sudah 2 kali melayangkan Surat Panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, tidak digubris sehingga dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai akhirnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pulang ke kampung halamannya di desa Ponompian maka Tim Gabungan Resmob Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Timur langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Lelaki RAS alias Igel sendiri saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Sebagaimana diketahui kasus perbuatan cabul tersebut terjadi bermula dari perkenalan lelaki RAS alias Igel dengan korban KAP alias Nia (13) warga desa Kanaan Kec- Dumoga Kab- Bolmong. Dimana, pelaku berteman dengan kakak korban sehingga sering datang ke rumah korban sampai akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 wita setelah keduanya janjian pelaku menjemput korban dengan sebuah mobil dan mengajaknya menuju ke puncak perbukitan desa Kanaan. Setibanya di sana sambil keduanya bercakap-cakap di dalam mobil pelaku mulai menjalankan aksinya membujuk dan merayu korban sambil meraba-raba bagian tubuh korban yang sensitif sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil.
Hal yang sama dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi lagi pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 wita dimana pelaku menjemput korban dan membawanya ke puncak perbukitan desa Kanaan dan menyetubuhinya di dalam mobil.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku mengapresiasi kepada Tim Gabungan atas kesigapan dan kecepatan menangkap pelaku.
” Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2021/Sulut/SPKT/Res Bolmong tanggal 7 Januari 2021 dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolres Bolmong.
Lanjut pasca kejadian pelaku langsung berangkat ke Monokwari Provinsi Papua Barat dan setelah sekitar setahun buron prlaku kembali lagi ke desa Ponompian kec- Dumoga sampai akhirnya ia dibekuk Tim Resmob.
” Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Jo pasal 76 D Undang-undang No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Dan, maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres Bolmong, yang dikenal sangat dekat dengan teman-teman Jurnalis.
(DeNNy. DaMoPoLii.) PN