Dalam Pledoi Terdakwa Ungkap PT Mahkota Diputus PKPU, Kreditur Malah Pidanakan Agen Marketing

oleh -117 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id – Sidang kasus dugaan penipuan investasi atas Dua Terdakwa mantan Marketing PT OSO Sekuritas Indonesia, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk digelar, dihadapan majelis hakim Slamet Pujiono, hakim ketua didampingi anggota Edi Saputra Sembiring, dan Muhammad Jusuf Karim, Terdakwa dengan isak tangis sampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (15/9).

Sebelum Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan terpisah oleh kedua tim penasehat hukum para Terdakwa, yakni, tim pengacara Arief Budi Nugroho dan Basuki Rakhmad, Agustin dan Ranto, merasa tidak menipu Salim Himawan Saputra.

“Jika dikatakan saya menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019 artinya, saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan saya tetap melakukannya sesudahnya, bahkan hingga November dan Desember lalu. Investasi yang sama persis. Apakah mungkin saya menipu diri saya sendiri Menipu suami saya Menipu keluarga saya demi kepentingan orang lain,” baca Agustin pada pledoi tertulisnya.

Terdakwa Agustin mengungkapkan, jika pihak yang dinilainya harus bertanggung jawab dalam investasi Salim Himawan (Pelapor) sejumlah Rp5 Miliar justru tidak disentuh bahkan tidak dihadirkan.

“Saya melihat kejanggalan lain. Bukti-bukti yang saya ajukan ternyata tidak semuanya dimasukkan ke dalam berkas. Keterangan saksi dan penyidik seolah hanya dibangun dari sudut pandang sepihak. Masih teringat saat akan dibawa ke sini, penyidik berkata demikian. Padahal, pihak yang sejatinya bertanggung jawab atas investasi ini justru tidak disentuh sama sekali. Bahkan Penuntut Umum pun tidak menghadirkan mereka untuk dipertanyakan di sini,” ujarnya.

Ia mengingatkan jika bukan orang yang tidak berdosa seperti dirinya yang harus dikriminalisasi.

“Banyak hal yang seharusnya ditanyakan kepada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, bukan mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa seperti saya. Jika hal ini dibiarkan, Pengadilan Negeri Surabaya akan membuka pintu bagi kasus-kasus kriminalisasi serupa di masa mendatang. Akan banyak orang yang duduk di kursi ini, disumpah atas nama Tuhan, namun justru menceritakan hal yang tidak sesuai kenyataan,” tegasnya.

Diakhir pembelaannya, Dia berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus karena menurutnya Hakim adalah sebagai Wakil Tuhan didunia.

“Dengan segala kerendahan hati, saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak Majelis Hakim senantiasa dilindungi, diberikan kesehatan, kebijaksanaan, dan kemampuan untuk memutuskan perkara ini dengan benar dan adil. Terima kasih telah mendengarkan pernyataan saya,” tutupnya.

Hal lainnya disampaikan Ranto, Terkait bukti percakapan penting menurutnya tidak disampaikan, meski telah dikloning dan diperiksa secara Forensik, Jika tidak ada permintaan transfer dari Ranto melainkan Salim yang aktif mendesak.

“Percakapan penting ini tidak diajukan sebagai bukti oleh penyidik maupun jaksa, padahal perangkat komunikasi saya maupun Salim sudah dikloning dan diperiksa secara forensik. Tidak Ada Permintaan Transfer dari Saya Justru Salim yang Aktif Mendesak Pada 11 Februari 2019, tidak pernah ada permintaan dari saya agar Salim mentransfer puluhan miliar rupiah,” tandasnya.

Salim disebut aktif menelepon dan mengirim pesan WhatsApp secara berulang kali pada tanggal tersebut, meminta supaya Ranto segera memberikan nomor rekening tujuan transfer untuk produk Revo Kai.

“Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada Maret 2019 di produk Forex OPS, Salim sendirilah yang aktif bertanya dan meminta masukan di grup WhatsApp bersama Pak Putri, Pak Wawan MJ, baik di Surabaya maupun Jakarta,” sambungnya.

Terdakwa yang mengaku memiliki anak 5 dan masih usia dibawah umur itu menambahkan, Soal Putusan perkara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Homologasi perjanjian perdamaian pada tanggal 7 Agustus 2020, Salim Himawan selaku pihak yang melaporkan para terdakwa, Diduga sebagai salah satu Kreditur terhadap PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP).

“Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jakarta Pusat telah mengesahkan homologasi perjanjian perdamaian pada tanggal 7 Agustus 2020, yang mengatur penyelesaian seluruh kewajiban kepada para nasabah. Hal ini sangat jelas mengatur penyelesaian masalah seluruh nasabah secara perdata. Namun, mengapa justru saya dan Ibu Agustin Widyawati yang diminta pertanggungjawaban secara pidana, Sementara Salim selaku pemasar lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya nada tanya.

Bahkan atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya selama 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Ranto membandingkan pada perkara korupsi yang menjerat terdakwa lain Heru Mulyo Nasution, memperkaya diri sendiri capai miliaran rupiah namun dihukum jangka waktu yang sama dengannya.

“Sebagai perbandingan, kasus lain yang jauh lebih besar atas nama Heru Mulyo Nasution, Senior Manager Head Finance Simba Capital Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,68 miliar dan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Beliau dituntut dan divonis pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu dengan pidana 3 tahun 3 bulan. Padahal apa yang saya peroleh jauh di bawah itu,” tegasnya dalam pembelaan.

Perbandingan tersebut ia sampaikan karena perbedaan nominal yang diterima, Salim menerima komisi Rp100 juta dan biaya rekrutasi Rp5 juta, sedangkan Agustin Widyawati hanya Rp10 juta yang kemudian sebagian dibagikan ke bawah dan disetorkan ke pusat.

“Apakah pantas tuntutan berat ini dibebankan kepada kami? Hal ini sangat miris dan nyata merupakan sebuah ketidakadilan, inilah kriminalisasi yang saya maksudkan,” tanyanya dan berharap kebijaksanaan majelis supaya membebaskan dari tuntutan.

Sementara pembelaan yang disampaikan pengacara, Soal tindak pidana penipuan harus dibuktikan jika korban di gerakan, untuk menyerahkan suatu barang dan apakah menguntungkan diri sendiri.

“Dalam tindak pidana penipuan, Penuntut Umum harus membuktikan bahwa pada saat korban digerakkan untuk menyerahkan suatu barang, pelaku telah mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, Konstruksi tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari kegagalan pembayaran oleh korporasi. Terdakwa II (Ranto) bukan direksi, komisaris, pemegang saham, pengendali, maupun pihak yang memiliki kewenangan atas rekening PT OSO Sekuritas Indonesia atau PT Mahkota Properti Indo Senayan,” jelas penasehat hukum dalam ilustrasi.

Pengacara menegaskan, Dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp5 Miliar) tidak pernah ditransfer kepada Terdakwa II. Dana tersebut masuk ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia dan selanjutnya dikelola dalam hubungan transaksi korporasi.Produk REPO saham IKAI dan TOPS bukan produk fiktif. Oleh karena itu, perkara ini harus dinilai berdasarkan siapa yang menerima dana, siapa yang menguasai rekening.

Usai sidang, Pengacara Arief Budi Nugroho dan tim penasehat hukum Agustin, memaparkan kasus yang dihadapi kliennya saat diwawancarai beberapa wartawan.

“Perlu ditegaskan, investasi yang dilakukan oleh korban sudah berlangsung sebelum korban mengenal Terdakwa I. Diduga terdapat afiliasi, perusahaan tersebut memang dalam status PKPU pasca tahun 2020, dan putusan homologasi sudah dijatuhkan pada tahun yang sama, Salim termasuk salah satu kreditor yang mendaftarkan tagihannya. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Salim menawarkan jasa kepada sesama kreditor untuk mendaftarkan tagihan melalui pengacara yang ditunjuknya,” kata pengacara Arief.

Pengacara juga menerangkan, PT Osso bertindak sebagai arranger, dan diduga memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan PT Mahkota. Sementara itu, Salim juga berperan sebagai agen pemasaran.

“Jika perkara ini tidak diputus secara adil, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh tenaga pemasaran (Marketing) di Indonesia,” imbuhnya mengkhawatirkan posisi pekerjaan marketing.

Diketahui dalam kasus yang sedang bergulir, Salim disebut telah menginvestasikan uangnya sebanyak Rp5 Miliar terkait penyimpanan deposito, Karena dianggap tidak sesuai apa yang diharapkannya ia pun melaporkan kasusnya ke Polisi, Sebagaimana informasi yang disampaikan pengacara sebelumnya, jika terlapor tidak hanya Agustin dan Ranto, melainkan ada 4 nama lain yang belum diketahui kelanjutannya.

Sementara, Hingga berita ini ditayangkan, Salim Himawan Saputra selaku pelapor belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.

(Dclan)

No More Posts Available.

No more pages to load.