Sampang,- Madura, paradigmanasional.id – jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sokobanah Diduga lepas oknum pelaku pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sokobanah Daya yang terjadi di Balai Desa setempat, Pada hari Jum’at 25/11/2022 kemaren,
Polisi OTT dan Berhasil mengamankan salah seorang terduga yang mengambil keuntungan kepada beberapa orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tarif yang bervariasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan video yang beredar oknum tersebut merupakan keluarga Atau Ayah dari salah seorang Kepala Dusun (Kasun) Panjalin Desa Sokobanah Daya.
Tiga hari pasca pengamanan oknum tersebut yang diamankan sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kebenaran kabar tersebut, kepada Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian.
Ivan menjelaskan sebelumnya polisi mengamankan seorang yang diduga pungli Bansos di Sokobanah Daya.
Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menahan oknum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.ucapnya
Ada 4 unsur menurut Ivan pidana yang bisa menjeratnya. Di antaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
“Nah yang keempat ini tidak masuk dalam l pidana karena tidak memaksa,” kata Ivan.
lebih lanjut Ivan menjelaskan, sementara ini Polisi belum bisa menaikkan kasusnya menjadi penyidikan karena berdasarkan keterangan dari masyarkat tidak ada paksaan dalam dugaan pemungutan tersebut jadi belum masuk ke pasal 338.
“Kami pihak polsek hanya bisa sampai ke penyelidikan, kalau sudah lengkap berkasnya untuk penyidikan baru bisa dilimpahkan ke Polres, karena Polsek tidak bisa,” imbuhnya
ia akan terus mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Karena menurut Ivan yang ia amankan adalah orang tua dari kepala dusun Panjelin (AG).
“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada (KPM) namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anaknya. Namun kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.
Polisi akan panggil Pj Kepala Desa Sokobanah Daya, dan kasun (AG)
Kami menjadwalkan hari ini senin, (28/11/2022) untuk memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Sokobanah Daya. Menurutnya pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurut Ivan saat proses penyaluran bansos tersebut Parhan selaku Pj tidak hadir.
“Hari ini jadwalnya Pj Kades sokobanah daya kami akan mintai keterangan, selanjutnya nanti informasi lainya saya konfirmasi ke teman-teman media,” tutupnya ‘(Redpel)






