
Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang terdakwa kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) calon mahasiswa kedokteran, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/9/2026) kemarin, Total terdakwa diadili dan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra berjumlah tiga belas orang, Keseluruhannya didakwa terpisah sesuai dengan perannya.
Tak main-main dari sindikat kasus tersebut yang telah berlangsung selama 9 tahun (2017-2026), Ironisnya, dari 13 orang terdakwa tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter, masing-masing yakni, Darmawan Prasetyo (46) diduga berpraktek di Puskesmas Sambeng Kabupaten Lamongan, Drg.Moh.Ikhwanuddin,S.KG (31) praktek di Puskesmas Kecamatan Bulu-Bulu Kabupaten Sumenep, serta Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Alm Juni (29).
Sepuluh Terdakwa Lain, Mahasiswa dan Wirausaha
Sedangkan profesi dan peran sepuluh terdakwa lainnya yakni, Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto (21) Mahasiswa (Joki lapangan/mahasiswa berprestasi), Praditya Irgy Fahrezy bin Dasuki (21) Mahasiswa, I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana (41) Karyawan swasta/pengusaha laundry, Fiki Prasetyo Bin Vintani Sugianto (35) Karyawan swasta, Roni Zulkarnaen (46) Pedagang, Budi Wahjono (55) Wiraswasta, Sugeng Purnomo bin Alm Mukti (43) Karyawan swasta, Syamsul Arif (40) Karyawan swasta, Indra Taufiqi Rochmad (38) ASN PPPK/P3K, Choyr Mukhlasin Candra Sakti (35) ASN PPPK/P3K.
Masing-masing tugas dan peran para pelaku yaitu, 5 orang sebagai penerima order termasuk dokter, 5 orang pembuat dokumen palsu, serta 2 orang pemberi order, dan 2 orang sebagai joki lapangan.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Namun menurut jaksa memberikan klarifikasinya jika baru 13 pelaku disidangkan, Untuk inisial HNR (18) seorang pelajar sebagai terduga pelaku yang ke-14 masih berstatus saksi dan belum P21.
“Cuma 13, 1 nya atas nama (HNR/HER) masih perlu di perdalam lg apakah ada peran dia jg Jadi yg 1 belum p21 perkaranya Status dia masih saksi yg anaknya ronny tuh,” ujar Reiyan melalui whatsapp, Jumat (4/9/2026) saat dikonfirmasi kebenaran informasi total terdakwa yang disidangkan.
Respon Organisasi Ikatan Dokter Indonesia
Sikap dan tanggapan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Shanty yang menyampaikan pesan Ketua wilayah Jawa Timur Dr. Budi Himawan, Sp.U, FICS, MM, tak banyak berkomentar soal terjeratnya 3 orang dokter di kasus perjokian UTBK calon mahasiswa kedokteran.
“Ijin Bapak perihal tersebut, tanggapan IDI Jatim : persoalan tersebut tidak dalam ranah pelayanan kesehatan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.ijin pak terlampir jawaban dari Ketua IDI Wilayah Jawa Timur,” tegas dari pihak organisasi IDI. pada hari yang sama Jumat (4/9) menanggapi konfirmasi.
Pengakuan Pengacara Bantah Sebagai PH Terdakwa Dokter-dokter
Pengacara Obedillah Fahmi,SH,MH saat dimintai konfirmasinya di nomor whatsapp 0878-5906-34xx, Ia mengaku dengan tegas bukan sebagai pengacara terdakwa profesi dokter seperti Darmawan Prasetyo, Padahal selain dia hadir saat mengikuti jalannya sidang pada agenda pembacaan surat dakwaan, Namanya pun turut tercatat dalam data perkara SIPP PN Surabaya, sebagai advokat (Penasehat Hukum) terdakwa 4 dan 5 yakni Bayu serta Darmawan.
Bantahan tersebut disampaikannya dengan mengirimkan pesan suara (Voice Whatsapp), Namun ketika ditanya kembali terkait komentarnya jika sebagai pengacara terdakwa lain, sayangnya hingga berita dinaikan belum merespon.
“Ijin bapak inggih, saya bukan PHnya bapak-bapak dokter ya, terkait bapak-bapak dokter monggo hubungi ph nya langsung dan saya kebetulan enggak punya nomor wa nya selamat siang,” demikian bunyi transkrip pesan suara yang dikirimkan, yang mengaku sedang ada pendampingan di polrestabes dan dari polda berjanji akan menghubungi kembali.
Petinggi Unair Surabaya Enggan Komentar
Usai Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap keenam terdakwa dipersidangan, yang menyebutkan salah satu Universitas yakni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, sebagai pilihan yang ditawarkan para terdakwa dengan biaya Rp800 Juta, Hal tersebut telah dicoba menghubungi Dr.Maftuchah Rochmanti, dr., M.Kes selaku Direktur Pendidikan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya yang menjabat periode 2025–2030, Sayangnya sejak kemarin hingga berita diunggah, pejabat yang baru diangkat tersebut belum merespon untuk dimintai konfirmasi.
Tanggapan Masyarakat Terkait Kasus Perjokian Calon Mahasiswa Kedokteran
Atas kasus sindikat perjokian yang menjadi konsumsi publik dan usai viral, Seorang masyarakat sebagai warga Surabaya menyayangkan hal itu, terungkap setelah sekian lama bahkan hingga 9 tahun serta melibatkan beberapa dokter.
“Miris ya, kok bisa begitu lama dan apa mungkin baru satu calon lalu terungkap, jika tanpa jalur resmi bagaimana jika lulus nanti menjadi dokter itu kan gak boleh main-main hasilnya, apalagi menyangkut nyawa kalau bukan dokter berintegritas bisa membahayakan pasien saya ini sudah langganan rutin jadi pasien,” tegas masyarakat berinisial FS, Jumat (4/9) yang meminta namanya disamarkan, dan berharap agar supaya jaksa dan hakim tidak main-main dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.
Kronologi Kasus Sebelum Terungkap
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis diketuai Slamet Pujiono, Jaksa mengungkapkan terdakwa Ikhwanuddin semula diminta tolong oleh Roni Zulkarnain (Terdakwa lain), untuk dapat memasukan anaknya ke sekolah kedokteran.
Dari penyampaian tersebut Ikhwanuddin tergerak hatinya dengan menyampaikan agar bicara dirumahnya, “Insya Allah saya bisa, tapi ngomongnya di rumah saja. lalu terdakwa dokter gigi Moh Ikhwanuddin memberikan nomor handphone nya kepada saksi Roni Zulkarnain,” baca jaksa pengganti Estik Dilla, pada Rabu (2/9/2026) diruang kartika.
Berlanjut pada tanggal 9 November 2025 bertempat di rumah terdakwa Ikhwanuddin saat itu Roni bertanya, “Ada jalan tidak dok Kira-kira untuk untuk masuk ke fakultas kedokteran,” sambung Dilla.
Singkat kronologi, Setelah Roni diberi informasi pilihan kampus dan tarif Ikhwanuddin, Ia pun setuju dan memilih untuk menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran Universitas Negeri Malang, dengan biaya yang relatif lebih murah Rp700 juta, dari pada kampus lainnya (Unair dan Brawijaya), Sehingga jalur perjokian UTBK-SNBT 2026 itu disebut sebagai jalur belakang yang tanpa melakukan tes ujian, karena dibantu para pelaku lain sesuai tugas dan bidangnya.
(Declan)





