DPO Judol Belum Ditemukan, Jelang Gelar Sidang

oleh -3 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Sidang Perkara Judi Online terhadap Terdakwa Hartono yang kini masih belum ditangkap menjelang persidangan, mengingat beberapa waktu lalu Sidang ketika digelar dan ternyata hingga kini masih belum ditemukan. Padahal sudah lebih sebulan Terdakwa Hartono yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk upaya Pencarian Terdakwa Hartono tak kunjung juga membuahkan hasil. Padahal petugas sudah mendatangi beberapa Lokasi tempat yang diduga berkaitan dengan keberadaan Terdakwa bersembunyi.

Sementara, I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Surabaya ketika dikonfirmasi membenarkan tentang hal tersebut.

Bahkan menurutnya, pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Terdakwa Hartono. ”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Rabu (02/09/2026).

Sementara Iswara menyebut, petugas sudah melakukan Penelusuran keberadaannya di beberapa Lokasi. Namun, Terdakwa Hartono juga tidak ditemukan. ”Hasil Penelusuran di beberapa Lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Bahkan di Kediaman dan Domisili tidak ada,” ujarnya.

Diketahui sudah lebih dari sebulan Terdakwa Hartono telah ditetapkan sebagai DPO. Namun, hingga saat ini, keberadaan Terdakwa belum juga ditemukan. Terkait tentang belum ditemukannya Terdakwa Hartono, maka membuat Perkara tersebut belum bisa dilanjutkan ke Meja Hijau Persidangan.

Bahkan diketahui sebelumnya, kepada Terdakwa Hartono yang sudah Tiga kali tidak hadir dalam Persidangan di PN Surabaya, walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah.

Adapun Perkara Judol yang menjerat Terdakwa Hartono tersebut diketahui mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, Sidang perdana ternyata di tunda, karena JPU tidak dapat untuk menghadirkan Terdakwa Hartono.

Selanjutnya Sidang kedua 9 Juni 2026 dengan agenda Pembacaan Dakwaan tersebut, Terdakwa Hartono kembali tidak hadir juga. Sedangkan untuk Sidang ketiga, JPU Robiatul Adawiyah kembali tidak dapat menghadirkan Terdakwa Hartono dipersidangan. Maka Majelis Hakim Sugeng Harsoyo yang akhirnya mengembalikan berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Surabaya Yusuf Akbar Amin mengatakan, Terdakwa Hartono itu tidak ditahan, disebabkan perannya dalam Perkara tersebut hanya sebagai Penombok. Namun setelah Tiga kali dipanggil yang secara patut tetapi tidak hadir.

Sehingga berdasarkan surat Dakwaan, bahwa Terdakwa Hartono didakwa bermain Judi Togel secara Daring yang melalui Situs Mariatogel. Sedangkan Perjudian tersebut dilakukan di sebuah Warung Kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, yaitu pada 28 Februari 2026.

Disamping itu Terdakwa Hartono juga disebut telah mengisi Saldo Akun Judi sebesar Rp.23 Ribu melalui OVO. Bahkan Saldo tersebut digunakan untuk memasang Delapan Nomor Togel dengan Total Taruhan Rp.4.500. Sedangkan dari Aktivitas tersebut, Terdakwa Hartono disebut sempat menarik Kemenangan sebesar Rp.150 Ribu ke Akun OVO miliknya.

Oleh sebab itu, dalam Kasus ini, pihak Polisi telah menyita Handphone yang diduga dipergunakan oleh Terdakwa Hartono untuk mengakses Situs Perjudian tersebut. Maka terkait atas perbuatannya, Terdakwa Hartono yang didakwa melanggar Pasal 427 Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.