Diduga Keberatan atas Pemberitaan, Wartawan Mengaku Terima Pesan Bernada Ancaman Melalui WhatsApp

oleh -9 Dilihat

Labuhanbatu Selatan, paradigmanasional.id Seorang wartawan media online, Ade Rambe, mengaku menerima pesan yang diduga bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika di Dusun Perlabian Dalam, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Menurut Ade Rambe, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.56 WIB. Sebelum menerima pesan, ia mengaku sempat menerima panggilan suara melalui WhatsApp yang berlangsung sekitar satu menit dari seseorang yang menggunakan nama Panipranata.

Usai panggilan tersebut, pengirim mengirimkan pesan yang berbunyi, “Jangan asal asal lan kelen” dan “Kaget nanti kalian.”

Ade Rambe menilai kalimat tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikannya.

Menanggapi pesan itu, Ade Rambe membalas dengan mempertanyakan maksud ucapan tersebut.

> “Kaget apa ini kau ancam aku,” tulis Ade Rambe dalam percakapan WhatsApp.

Ia kemudian kembali menulis,

> “Kau sebagai apa di sini kok marah sama ku.”

Dalam pesan berikutnya, Ade Rambe menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum.

> “Kau yang aku lapor kan nanti ancam aku,” tulisnya.

Ade Rambe mengatakan pihak yang menghubunginya sebelumnya juga menyampaikan keberatan terhadap isi berita yang memuat informasi dugaan peredaran narkotika di Desa Perlabian.

Sebagai bentuk dokumentasi, wartawan tersebut mengaku telah menyimpan tangkapan layar percakapan WhatsApp beserta riwayat panggilan sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengirimkan pesan tersebut. Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau bantahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena kebebasan pers merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh undang-undang. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi kepada publik berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

Ade rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.