
Surabaya, paradigmanasional.id – Gugatan tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan pasangan Pasutri yakni Dr. Lim Agnes Maria Frances dan Dr. Hanny Layantara selaku Penggugat terhadap Erika sebagai Tergugat, yang Ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kabar tersebut sesuai Data Perkara yang dikutip dari SIPP PN Surabaya bernomor 876/Pdt.G/2025/PN Sby.
Adapun alasan para Penggugat dalam Petitum Gugatan, karena terpilihnya Tergugat sebagai Ketua dalam Sidang Raya Istimewa yang digelar pada Tanggal 9 Agustus 2020 silam, maka dinyatakan Cacat Hukum dan Tidak SAH, serta Batal Demi Hukum.
Sedangkan, oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari yang dibantu Hakim Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus Leander selaku Hakim Anggota, jika terpilihnya Tergugat Dinilai SAH, sehingga Gugatan Pasangan Pasutri itu pun Ditolak.
“Mengadili, dalam Provisi Menolak Tuntutan Provisi para Penggugat dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat, Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” jelas Amar Putusan Hakim yang dibacakan pada Kamis, (9/4/2026) lalu.
Alasan Pertimbangan Hakim PN Surabaya dalam Putusan tersebut, sebagaimana Uraian Pertimbangan pada Pokok Permasalahan, Penetapan dan Pengangkatan Tergugat sebagai Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center, pada Sidang Raya Istimewa Sinode Gereja Happy Family Center, pada Tanggal 09 Agustus 2020, maupun pada Sidang Raya Sinode Gereja Happy Family Center pada tanggal 23 Juli 2025, hal tersebut bukan merupakan Cacat Prosedur dan Tidak Bertentangan dengan Anggaran Dasar/Tata Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/Tata Tertib Gereja Happy Family Center.
Sehingga Tergugat dan para Turut Tergugat tidak Terbukti bersalah dan telah melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan Hukum, maupun Melanggar Hak Subjektif para Penggugat, atau Bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya.
Pertimbangan lainnya oleh Hakim, dalam menilai, bahwa oleh karena Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata Tidak Terbukti, para Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalilnya yang menyatakan Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Bahkan hal yang sama dalam Putusan Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada Selasa, (02/06/2026) Majelis yang diketuai Hakim Sumino mantan Wakil Ketua PN Surabaya, dibantu Hakim Anggota Edward Harris Sinaga dan Unggul Warso Murti, menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat PN Surabaya.
Sejak Putusan Hakim Tingkat Banding, sebagaimana dalam Laman SIPP Tercatat pemberitahuan Putusan dikirimkan sejak Tanggal 12 Juni 2026 hingga berita ini ditulis, Belum tampak pada Laman tersebut jika para Penggugat apakah melakukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung. Sebagaimana tentang batas waktu Upaya Hukum dalam 14 Hari Kerja.

Sebagai kepastian informasi lebih lanjut, Media telah mengkonfirmasi Penggugat maupun Pengacaranya Insan Khamil selaku Kuasa Hukum, namun meski pesan Whatsapp yang dikirim telah Dibaca, hingga berita ini Diunggah pihak Penggugat belum memberikan Komentarnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Justin Malau, S.H, M.H, M.Kn dan Gerson Doling Urias Maukaling, S.H yakni Tim dari Kantor Hukum Kurator & Pengurus “JUSTIN MALAU & PARTNERS” mengaku mengucap Puji Syukur dan Senang atas Putusan tersebut.
“Puji Tuhan. Kami cukup Senang dengan Putusan tersebut, apalagi kami pihak yang Dimenangkan dan Lawan atau Penggugat tidak Mengajukan Kasasi. semoga Tidak Kasasi ini adalah Keputusan Penggugat yang Lahir dari Kesadaran, bahwa Client kami adalah Ketua Sinode GHFC yang SAH. Bahkan tidak ada Upaya Hukum lagi, sehingga Client kami Fokus pada Pelayanan Umat dan Menjalankan Tugas sebagai Ketua Umum Sinode yang SAH,” ujar Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media, pada Kamis (02/07/2026).
(Bertus/Res).







