Dijemput Paksa Kejari Kotamobagu, Kadis “PMD” BOLMONG Tidak Bersikap Kooperatif

oleh -1469 Dilihat

KOTAMOBAGU, Paradigmanaaional.id Selasa, (11/03/25)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu lakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penjemputan paksa tersebut di laksanakan di Kantor Dinas PMD Desa Tombolanga Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.

Oknum kepala dinas PMD Bolmong (AB) dikatakan tidak bersikap kooperatif dan memilih mangkir dari tiga kali panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu, sebelum nya AB sudah pernah ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan kepala Desa.

Namun, setelah menjalani proses hukum, AB sempat bebas dan menghirup udara segar, setelah Hakim tunggal PN Kotamobagu Sulharman, SH.,MH membaca kan amar putusan pembebasan AB pada Senin 20 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam keterangan pers mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap beberapa Sangadi yang ada di Kabupaten Bolmong.

“Pemeriksaan terhadap tersangka AB meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujar Kajari.

Dalam putusan tersebut, jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti baru, dan kami telah menemukan itu, sehingga kami lakukan penyidikan kembali dan penahanan terhadap AB.

“Dalam waktu dekat ini, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado. Terkait penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Kami menegaskan pihaknya sudah siap dan tim kami saat ini sementara proses untuk pemberkasan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

#Denny.D#

No More Posts Available.

No more pages to load.