Dugaan Pelanggaran Kampanye Hitam, Paslon Nomor Urut 2 IDEAL Di Laporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Madu Ke Bawaslu

oleh -961 Dilihat
oleh

Bolsel – Sulawesi Utara, paradigmanasional.id – Dugaan pelanggaran kampanye hitam yang di lakukan oleh paslon nomor urut 2 Iskandar-Dedy Jargon IDEAL, di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) telah dilaporkan tim kuasa hukum paslon Madu Bangkit ke Bawaslu Bolsel pada Selasa(03/12).

Dari sejumlah pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan oleh IDEAL mengakibatkan marwah birokrasi di Bolsel hancur. Sehingga merusak tatanan demokrasi pada Pilkada 27 November 2027.

Ketua tim kuasa hukum, Fanly Katili S.H, yang mendampingi pelapor pendukung Madu Bangkit atas dugaan pelanggaran kampanye serta keterlibatan langsung sejumlah oknum Kadis serta para ASN bersama Kepala Desa dalam pelanggaran money politics.

”Yaa kami sebagai tim kuasa hukum pasangan calon Madu Bangkit sejak tanggal 2 Desember 2024 sudah memasukan laporan dugaan pelanggaran kampanye berjumlah sepuluh laporan yang di masukkan, dan dua laporan sudah diklarifikasi terkait dugaan netralitas ASN dan Kepala Desa yang turut terlibat langsung dalam politik praktis. Dan semua laporan kami berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada,” ujar Fanly.

Hal tersebut terkait dengan pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 tentang pelarangan terhadap pejabat negara BUMN BUMD dan Gubernur TNI-Polri yang turut terlibat dalam kampanye.

Mirisnya lagi dari hasil temuan pelanggaran, kami menemukan hampir di semua kecamatan ada pembagian kelengkapan sekolah Anak SD/ SMP melalui program pemerintah berupa tas sekolah yang bercorak warnah merah, yang bertuliskan Calon Bupati Bolsel dan Wakil Bupati Bolsel Iskandar -Dedy yang turut tertera dalam Kontestan Paslon Bupati Bolsel.

Hal tersebut seperti yang dilaporkan oleh orang tua siswa jelang  H min  pencoblosan di TPS tanggal 27/11/24 dan sesudah pencoblosan.

Ironisnya menurut keterangan orang tua siswa, Kepala Sekolah sudah mendoktrin agar semua siswa yang sudah mendapatkan tas tersebut,  orang tuanya harus memilih dan mencoblos paslon nomor urut 2 (IDeaL).

“Sesuai temuan, barang bukti tersebut kurang lebih seratusan tas anak sekolah yang sudah kami serahkan ke pihak penyidik Bawaslu.” Jelasnya.

Lanjut Fanly, “Hal yang paling menggelitik lagi berdasarkan barang bukti berupa video, seorang Aparat Pemerintah Desa dan Kepala Dusun memasuki bilik TPS dan mengarahkan warga masyarakat sampai ke kotak suara, untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 (IDEAL), terkesan petugas PPS melakukan pembiaran.”

“Berdasarkan bukti yang akurat kami akan melanjutkan laporan tersebut sampai ketingkat MK, dan terus akan kami kawal proses hukumnya. ” Tutup Fanly Katili.

Ditempat yang sama Kepala Divisi penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu, Hirsan Mohamad, membenarkan laporan tim kuasa hukum Madu Bangkit, “sejauh ini kami memproses sesuai prosedur dan ada range waktu lima hari, tiga plus dua akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu, jika di temukan pelanggaran pidana kita akan jalan ketahap selanjutnya, ” tutup Hirsan Mohamad.

Tim***vq

No More Posts Available.

No more pages to load.