
Surabaya, paradigmanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah Menjatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.
Putusan dibacakan lebih Ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, S.H, yang sebelumnya Menuntut Terdakwa Hudiyono dengan Pidana 16 Tahun 6 Bulan Penjara, dan Denda Rp.500 juta, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.8.070.256.471,50, pada Jumat (31/07/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Cokia Pontia Oppusunggu, S.H, M.H bersama Hakim anggota Alex Cahyono, S.H, M.H dan Arief Agus Nindito, S.H, M.Hum menyatakan, Terdakwa Hudiyono terbukti secara Sah dan meyakinkan turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan Kewenangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Selain Pidana Penjara, Majelis Hakim juga Menjatuhkan Denda Rp.100 Juta Subsidair Tiga Bulan Kurungan apabila Tidak Dibayar. Bahkan Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti Rp.300 Juta, jauh lebih kecil dibanding Tuntutan Jaksa.
Tapi dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001. Untuk Pidana Pengganti Denda, Majelis Hakim menggunakan ketentuan yang dinilai paling menguntungkan Terdakwa berdasarkan Pasal 604 KUHP Nasional.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Hudiyono terbukti turut serta bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang mengendalikan Penyedia Proyek.
Namun, Hakim tidak menempatkan Terdakwa Hudiyono sebagai Pelaku Utama. Maka dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai peran utama berada pada Pengguna Anggaran, sedangkan Terdakwa Hudiyono dinyatakan sebagai pihak yang turut serta dalam Pelaksanaan Proyek tersebut.
Adapun Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Belanja Modal dan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Dalam Surat Dakwaan, Terdakwa Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya yang mengatur Proses Pengadaan sejak Tahap Perencanaan hingga Pelaksanaan Pekerjaan.
Bahkan Jaksa mengungkapkan sejumlah Penyimpangan, antara lain Pengkondisian Penyedia, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa Survei Pasar, Pemberian Bantuan yang tidak berdasarkan Kebutuhan Riil Sekolah Penerima, serta Manipulasi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk menghindari adanya Sanksi Keterlambatan.
Menurut Jaksa, rangkaian perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekaligus memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan Tuntutan JPU, khususnya terkait besaran Uang Pengganti yang harus Dibebankan kepada Terdakwa.
Hakim menilai, bahwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak seluruhnya terbukti dalam persidangan sehingga hanya Menetapkan Uang Pengganti sebesar Rp.300 Juta.
Usai dibacakan Putusan, Terdakwa Hudiyono melalui Penasihat hukum Sutardjo, S.H menyatakan, belum mengambil Keputusan terkait langkah Hukum berikutnya.
“Untuk selebihnya Terdakwa dan Keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan Sikap dengan memperhitungkan berbagai Aspek,” kata Sutardjo.
Bahkan ia pun menegaskan, pihaknya menghormati Putusan Majelis Hakim, meskipun masih berpendapat terdapat sejumlah Argumentasi Pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Sebagai Penasihat Hukum, kami menghormati Putusan Hakim. Menurut kami masih ada Pembelaan yang belum dipertimbangkan secara lengkap. Namun kami mengapresiasi Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan, bahwa Terdakwa bukan Pelaku Utama yang memiliki niat dan tujuan dalam Perkara ini,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada Terdakwa Hudiyono untuk menyatakan, bahwa Sikap Menerima atau mengajukan upaya Hukum atas Putusan tersebut. Hingga persidangan Ditutup, maka Terdakwa Hudiyono Menyatakan Menolak Putusan dan masih mempertimbangkan langkah untuk Banding.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya dalam Berkas Perkara terpisah.
(Bertus/Red).






