Sampang,- Madura, paradigmanasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, mengadakan Sosialisasi ketentuan perundang – undangan tentang Cukai, Dalam rangka penanganan atau pencegahan peredaran rokok ilegal, yang berlokasi di Kecamatan Karangpenang, 16/11/2022
Sosialisasi yang di laksanakan di aula pendopo kecamatan karangpenang, yang melibatkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Satpol PP Sampang *Suryanto*, pihak kantor pelayanan , pengawas Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura beserta kejaksaan negeri sampang, Serta kapolres Sampang, dan Forkopincam Kecamatan Karang penang,Kabupaten Sampang
Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Kepala dan Pj. Kepala Desa , perangkat desa se kecamatan karang penang tokoh masyarakat serta sebagian pedagang yang ada di karang penang,
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Menyampaikan sosialisasi ini pertama kali di adakan di pendopo Kecamatan Karang Penang tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui kepala desa serta perangkatnya dan juga pelaku usaha maupun pedagang, “ucapnya
Dalam kesempatan kali ini para peserta semua menjadi elemen terpenting dalam peran pencegahan peredaran rokok ilegal, untuk menyampaikan bahaya rokok tanpa cukai atau ilegal, “tambahnya
Lebih lanjut suryanto mengatakan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa Cukai, bisa disebut rokok ilegal, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan baik yang menjual ,maupun yang melakukan peredaran, dan yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikatagorikan tidak pidana.
“Disampaikan juga kepada peserta terkait sangsi dari kegiatan tersebut supaya mereka paham bahwasanya peredaran rokok ilegal lebih baik harus di cegah.
” APBN Mendapatkan pendapatan dari cukai tembakau, dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalan berbentuk DAU (Dana Alokasi Umum)
DAK (Dana Alokasi khusus) sampai ke Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT), Semuanya itu untuk membiayai pembagunan Daerah”,
maka jika ada rokok yang beredar itu ilegal tanpa Cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembagunan, ” itu mereka harus paham meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara”, tutupnya,
Tim Humas KPPBC Wilayah Madura menyampaikan pihaknya berharap masyarakat gempur rokok ilegal serta ikut andil dalam menyampaikan informasi, mengedarkan atau menjual rokok ilegal kepada orang lain itu dilarang,
Namun jika masyarakat itu meracik sendiri untuk di konsumsi sendiri itu tidak dilarang Asal tidak di kasih atau di perjual belikan kepada orang lain, “ujarnya
Sementara dari pihak polres sampang juga menyampaikan, peran dari polri ingin meningkatkan, pentingnya kesadaran hukum pada masyarakat atas perundang – undangan Cukai,
selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh element masyarakat Kecamatan Karang Penang ,jika ada rokok ilegal yang beredar bisa menyampaikan ke kantor polisi terdekat jika itu terjadi, pihaknya juga berjanji akan melakukan penyelidikan,
” karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai tersebut, jadi kami berharap dan menghimbau jangan main- main dengan rokok ilegal, pungkasnya, (@Redpel)






