Hartono Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Diduga Kinerja Oknum Penyidik Kurang Profesional

oleh -33 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Besar harapan Hartono (57) untuk mendapatkan Keadilan kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilayangkannya ke Polrestabes Surabaya yang hampir se-Tahun lalu seolah-olah “JALAN DI TEMPAT” tanpa Kepastian Hukum yang jelas.

Laporan resmi dengan nomor:
LP/B/575/V1/2024/SPKT/POLRESTABES
SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Pada hari Sabtu, Tanggal 15 Juni 2024, pada Tahun lalu.

Hartono melaporkan sosok berinisial KYP atas dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Namun, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, proses Hukum ini dinilai Mandek atau Jalan Ditempat. Selama hampir se-Tahun, Pelapor mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali.

Terganjal Gugatan Perdata “Susulan”
Persoalan semakin pelik ketika proses Pidana Tahun 2024 tersebut kini justru “Tersandera” oleh adanya Gugatan Perdata yang baru muncul di Tahun 2025 yang lalu.

Sementara Tim Kuasa Hukum Hartono, yakni Robert Mantinia, S.H, M.H
menilai ada upaya Sistematis untuk Mengaburkan Fakta Pidana dengan Dalih Sengketa Prejudisiel.

“Ini Logika Hukum yang Terbalik. Laporan Polisi masuk Juli 2024, namun tiba-tiba ada Gugatan Perdata di Tahun 2025 yang dijadikan alasan Penyidik untuk menunda Proses Pidana.

Seharusnya Polisi lebih Profesional Penanganan, agar Kepastian Hukum tidak mengambang yang dijadikan alasan untuk menghentikan sementara Proses Pidana.

Ini jelas menghambat Kepastian Hukum bagi Klien Kami,” tegas Tim Kuasa Hukum Hartono kepada media.

Perma 1/1956 dianggap tak Relevan oleh pihak Oknum Penyidik dikabarkan menggunakan Dalih Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 1 Tahun 1956 sebagai Dasar Menunda Perkara (Prejudisiel).

Padahal, pihak Hartono menegaskan, bahwa Kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan Sengketa Kepemilikan.

“Objeknya jelas, Rumah dan Tanah itu Milik Pak Hartono sendiri.

Tidak ada Sengketa Hak Milik. Jadi sebenarnya Pidana harus tetap jalan, tidak perlu Menunggu Perdata.

Perdata berjalan sendiri, dan Pidana berjalan sendiri,” menurutnya ada Dugaan Skenario Menghambat Proses Hukum,” tegas Robert.

Penyidik berganti, Korban diminta untuk Cek Mandiri. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya Kendala Administratif, di mana Penyidik awal yang menangani Perkara ini dikabarkan telah berpindah tugas.

Saat dikonfirmasi, Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, menyarankan agar pihak Pelapor menanyakan langsung Perkembangan Kasusnya kepada Penyidik yang baru.

Di sisi lain, Hartono mengaku telah mengupayakan Jalur Perdamaian beberapa kali, namun selalu menemui Jalan Buntu.

Bahkan ia berharap pihak Kepolisian tetap melanjutkan proses Pidana demi tegaknya Keadilan.

“Harapan saya Pidana tetap lanjut.

Yang salah harus disalahkan, yang benar harus dibenarkan juga. Jangan sampai Laporan saya Hilang begitu saja, hanya karena alasan Perdata yang muncul belakangan,” pungkas Hartono.

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo, S.H, sebab Jaksa yang ditunjuk untuk menangani Perkara ini mengatakan, memang benar SPDP terkait Pelaporan Hartono sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Surabaya, masih Penyidikan di Polisi dan Berkasnya belum dikirimkan ke kami,” ungkap JPU Damang.

Sementara perlu diketahui akibat perbuatan Terlapor KYP, Hartono selaku Korban sudah dirugikan senilai Rp.700 Juta, atas Pembangunan Rumah-nya yang sekarang belum selesai.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.