Jaksa Tuntut Terdakwa Agustin Widyawati Beda dan Ranto Barlin 3 Tahun 2 bulan

oleh -102 Dilihat

Foto: Saat suasana sidang pembacaan tuntutan yang digelar diruang kartika

Surabaya, paradigmanasional.id Perkara pidana penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1), serta Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), mengundang tanda tanya dan tuai sorotan, Meski perkaranya saat ini memasuki agenda tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan kejanggalan.

Dihari yang sama, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada sidang hari ini menyampaikan tuntutannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, dibantu hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara singkat, Jaksa menuntut dengan tuntutan berbeda, terhadap terdakwa Agustin menuntut selama 2 tahun penjara, sementara terhadap terdakwa Ranto sendiri menuntut 3 tahun dan 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustin Widyawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Ranto selama 3 tahun 2 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata jaksa saat diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Atas tuntutan tersebut tim pengacara kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan, sebagaimana digelar pada sidang selanjutnya.

Sebelum sidang mulai digelar, Pengacara terdakwa Basuki Rakhmad saat berada dilingkungan PN, sempat mengungkapkan beberapa hal dugaan keanehan menurut pihaknya, Ia mengatakan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat 6 nama, namun 4 nama-nama lainnya itu tidak turut terseret hingga ke persidangan justru hanya 2 orang saja (Pegawai bawahan level marketing).

Kendati pengacara yang berkantor di Jakarta itu menjelaskan, soal perkara PKPU PT Oso Sekuritas Indonesia (OSI), dilayangkan oleh Salim Himawan Saputra sendiri, sekaligus yang mempidanakan dua marketing PT OSI yakni Agustin dan Ranto.a

“Putusan PKPU (PT Oso) sudah jelas kewajiban untuk membayar, seharusnya beban hukumnya lepas, harusnya di Oso dan PT Mahkota Ranto dilaporkan pidana saya juga tidak begitu jelas saya nangani waktu proses persidangan,” ujar advokat Basuki menegaskan, jika saat kasus di polrestabes surabaya ditangani pengacara sebelumnya.

Basuki juga mengingatkan bahwa dalam kasus Agustin dan Ranto secara hukumnya produk yang ditawari merupakan produk Legal (Resmi) dan terdaftar di OJK.

“Secara hukum kecuali yang ditawari produk Ilegal, kan yang ditawari produk Legal ada terdaftar di OJK dan lembaga-lembaga negara, itu sebetulnya latar belakang penyidik menjadikan persoalan pidana seharusnya yang tanggung jawab itu Oso dan Mahkota,” bebernya.

Penasehat hukum dari terdakwa 2 juga mempertanyakan soal SPDP terdapat enam orang (Terlapor), namun hanya dua orang saja yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dari Polrestabes.

“Sebetulnya SPDP nya itu 6 termasuk dari pihak OSO dan Mahkota atau macam-macam lah, cuma anehnya yang dilimpahkan ke Kejaksaan 2, Ranto sama Agustin,” tandasnya.

Basuki kembali berharap jika ada keadilan, Sebab ia merasa ada keanehan mengapa yang empat orang tidak dilimpahkan, bahkan sebagai saksi utama pun tidak juga dihadirkan.

“Ya kalau mau adil sebetulnya harus dilimpahkan semua, terus kedua sama proses persidangan mereka-mereka semua tidak pernah hadir dipersidangan oleh jaksa baik sebagai saksi, saya sudah ajukan permohonan sama majelis hakim agar semuanya dihadirkan, tidak direspon sama hakim,” akuinya dengan rasa kecewa karena permohonannya telah ditembuskan ke mahkamah agung, ketua pengadilan tinggi, ketua pengadilan negeri surabaya, dan jaksa agung, kepala kejaksaan tinggi, maupun kepala kejaksaan negeri surabaya.

Pengacara terdakwa menyesali, Alasannya pihak perusahaan Oso yang menerima uang (Rp 5 Miliar) namun tidak dipidana, Karena Agustin disebut telah menghasilkan uang Rp 30 Miliar yang masuk di PT Oso berikut Ranto Rp 1,5 Miliar, Basuki pun menekankan hal itu terkait Repo bukan Deposito.

Selanjutnya, Salim (Pelapor) selain disebut sebagai agen marketing yang sama di Oso, Pelapor juga yang telah mendaftarkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT OSI termasuk sebagai koordinator.

Terkait perkara kedua terdakwa sebelumnya jaksa mendakwa dengan beberapa pasal alternatif, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Jo pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui terpisah, Salim Himawan Saputra melaporkan kasusnya tersebut, semula terkait uang Rp 5 Miliar miliknya yang masuk ke rekening PT Oso Sekuritas dengan beberapa tahap, karena menurutnya untuk sebagai deposito, Namun ia merasa keberatan terkait uangnya tersebut diketahui digunakan untuk membeli saham.

Sementara, Dari informasi yang diperoleh sesuai yang terungkap dalam perkara, jika perusahaan PT Oso tersebut adalah milik pengusaha bernama Raja Sapta Oktohari, yang merupakan anak pertama Oesman Sapta Odang, mantan Wakil ketua MPR periode 1999-2004 maupun sebagai politisi partai.

(Dclan)

No More Posts Available.

No more pages to load.