Kajari Trenggalek Dr. Masnur Mengeksekusi Terpidana Tatang (Bos Surabaya Sore) Ke Medaeng

oleh -1685 Dilihat
oleh

“Terpidana DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, Bos Koran Harian Surabaya Pagi Ini Dinyatakan Bersalah Melakukan Korupsi Penyimpangan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek Oleh Mahkamah Agung RI dan Di Vonis Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp4.348.500.000 Subsider 3 Tahun Penjara”

Surabaya, paradigmmanasional.id –                                                                                                                          Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Dr. Masnur, SH., M.Hum., MH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Trenggalek Dody Novalita, SH, Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H dan beberapa Jaksa Lainnya pada Jumat, 4 Oktober 2022, mengeksekusi Terpidana KorupsiPenyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grahka Sejahtera (PT BGS) yang juga pemilik PT Surabaya Sore (Koran Harian Surabaya Sore) ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, Medaeng atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 2687 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021

“Kita baru dapat putusan MA sebulan yang lalu,” kata Dr. Masnur, SH., M.Hum., MH kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Medaeng

Sementara salah satu Tim Penasehat Hukum Terpidana mengatakan, bahwa Terpidana koopratif, taat hukum dan menyerahkan diri tanpa dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor

“Koopratif, taat hukum dan menyerahkan diri. Kita antar ke sini tanpa dijemput. Kita ada enam Penasehat Hukum-nya dan ada anaknya yang ikut mengantar,” kata salah seorang dari enam Penasehat Hukum Terpidana

Dalam putusan MA RI Nomor: 2687 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021, DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, Bos Koran Harian Surabaya Pagi ini dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 – 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan JawaTimur Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Terpidana DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dinyatakan bersalah melanggar 2 ayat (1) jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Hakim Agung pada Mahkamah Agung Repiblik Indonesia yang diketuai DR. Agus Yunianto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu DR. Leopo Id Luhut Hutagaol, SH., MH dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., Mum menjatuhkan hukuman terhadap DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.348.500.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) Subsider 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut Terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp750 juta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.139.000.000 subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) tahun

Namun Dua aggota Majelis Hakim (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH berbeda bendapat (Dissenting Opinion) dalam mengambil Putusan (Vonis) dengan I Wayan Sosiawan, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  bahwa Terdakwa Tatang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi dua anggota Majelis Hakim mengatakan sebaliknya alias tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

Aggota Majelis Hakim (Ad Hock) DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH mengatakan, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Anggota Majelis Hakim (Ad Hock) DR. Lufsaiana mengatakan,  bahwa Penyertaan Modal Usaha Percetakan oleh PT. Bangkit Grafika Sejahtera pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek adalah menggunakan Undang-Undang PT (Perseoroan Terbatas, No 40 Tahun 2007). Sehingga dikatakan, bahwa kasus terbut adalah kasus pidana namun bukan Korupsi.

Selain itu, anggota Majelis Hakim ini juga mengatakan, tidak sependapat dengan hasil audit yang dilkakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait kerugian negara sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh miliar seratus tiga Puluh sembilan juta rupiah).

Anggota Majelis Hakim (Ad Hock) ini berpendapat, sesuai dengan keterangan Teknisi yang berkompoten, bahwa mesin-mesin percetakan tersebut (dibeli 12 tahun lalu dalam keadaan rekondisi atau bekas) masih berfungis dan bernilai uang sebesar Rp5.754.000.000 yang dapat dikembalikan dengan harga semula yang dibeli dari Vicky Handoko selaku pemilik CV. Kencana Sari. Sehingga Majelis Hakim melakukan penghitungan sendiri atas kerugian negara yang hasilnya sebesar Rp1.780.000.000

“Berdasarkan keterangan teknisi yang berkompoten, bahwa mesin tersebut masih berpungsi dan bernilai uang. Sehingga Majelis Hakim menilai, mesin-mesin percetakan tersebut dikembalian dengan harga semula yang dibeli dari Vicky Handoko sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah),” kata DR. Lufsiana saat itu

Ada yang menggelitik dari pertimbangan anggota Majelis Hakim ini terkait mesin-mesin bekas yang dibeli pada tahun 2008 lalu dan dikatakan dapat dijual kembali saat ini (tahun 2020) dengan harga yang sama yaitu senilai Rp5.754.000.000

Pada hal dari pantauan beritakorupsi.co di persidangan, keterangan itu adalah dari saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Tatang bukan Ahli dibidang mesin percetakan yang dihadirak oleh JPU maupun pihak terdakwa

Selain itu, untuk menentukan bahwa mesin-mesin yang dibeli Terdakwa pada 12 tahun lalu (2008) dari Vicky Handoko selaku pemilik CV. Kencana Sari tidak pernah dilakukan sidang ditempat untuk melihat langsung apakah memang benar bahwa mesin-mesin percetakan tersebut masih berpungsi dan dapat dijual sekarang ini dengan nilai yang sama pada saat dibeli puluhan tahun lalu tanpa ada keterangan dari ahli atau appraisal

Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH berpendapat, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH mengatakan, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan telah menikmati hasilnya. Namun karena dalam mengambil keputusan, Katua Majelis Hakimpun mengatakan bahwa perbuatan terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan adalah pidana namun bukan Tindak Pidana Korupsi sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Akbibat dari perbedaan bendapat (Dissenting Opinion) Majelis Hakim tersebut, akhirnya DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan di Vonis Lepas (onslag van recht vervolging) sehingga JPU Kejari Trenggalek langsung Kasasi ke MA RI yang hasilnya dikabulkan

Itulah sebabnya, Bos Koran Harian Surabaya Sore ini langsung di eksekusi ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat taahun oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek

Dalam kasus ini, selain Terpidana DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, ada dua Terdakwa sebelumnya yang sudah berstatus terpidana yaitu H. Soeharto, ST Bin Yakoen selaku Bupati (mantan) Trenggalek dan Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek

Terpidana H. Soeharto, ST Bin Yakoen selaku Bupati (mantan) Trenggalek di pidana penjara selama lima (5) tahun atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Sedangkan Gathot Purwanto di Vonis pidana penjara selama empat (4) tahun

No More Posts Available.

No more pages to load.