Karyawan Bank Berhasil Membobol Rp 82Miliar Dana Nasabah

oleh -1343 Dilihat

PT.Asuransi Sinarmas MSIG Life Tbk

MANADO, paradigmanasional.id PT Asuransi Sinarmas MSIG Life Tbk. dan BANK BRI Tercemar Akibat dari ulah Agen dan Karyawan Bank yang Berhasil membobol Rp 82Miliar Dana Nasabah,umlah fantastis ini yang Membuat 7 Nasabah asuransi PT Sinarmas MSIG life ini akhirnya mengajukan permohonan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Di ketahui Perusahaan Asuransi PT Sinarmas MSIG Life ini 92% Saham adalah Milik Mitsui Sumitomo dari Jepang, saham 8% ini hanya menyiapkan wadah saja untuk Perusahaan Jepang Tersebut, tentu dalam Dunia bisnis PT Sinarmas Sendiri berharap ada keuntungan yang di dapat dalam kerjasama dengan Perusahaan Jepang tersebut.
Di ketahui PT Sinarmas memiliki Asuransi Jiwa Sendiri yakni Asuransi Sinarmas (ASM) dan Simas Jiwa (SiJi), keterangan yang kami dapat untuk Asuransi Simas Jiwa ini Adalah Asuransi No 1 terbaik di Indonesia untuk Asset di atas 25 Triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. EZRI TUMUWO, S.H., M.H, dan Daniel Bangsa SH, akhirnya ketujuh Nasabah ini melayangkan gugatan mereka ke PT Asuransi Sinarmas MSIG Life, dan Seorang Agennya Swita Glorite Supit, SP beliau adalah Relationship Director East Indonesia di PT Sinarmas MSIG Life Tbk.
Gugatan selanjutnya di tujukan kepada Veike Alma Angelique Wakary profesi Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), selanjutnya PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung.
Gugatan dibacakan di ruang persidangan PN Manado pada Rabu (6/4/2022), dihadapan ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH.

Kasus ini bermula ketika para Nasabah ini menempatkan uang mereka dalam bentuk Premi Asuransi dengan nama Produk “Power Save” (Deposito) yang dalam jangka waktu tertentu uang tersebut dapat dicairkan dengan menitip polis asuransi. Dimana Swita di Kantornya wilayah Sulawesi berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 4961/DIR-AJS/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018,
Cerita bermula pada 2017 silam, Para Nasabah mendapat kunjungan dari Swita di rumah Para Nasabah (Penggugat).

Pada saat itu Swita dengan menggunakan tanda pengenal PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, Tbk. Swita mengaku sebagai agen asuransi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, Tbk.
yang berkantor di lantai 5 Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, Tbk. untuk menawarkan program keikut sertaan asuransi jiwa dengan nama produk “Power Save” dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, Tbk.

Para Nasabah ini menyatakan bersedia untuk ikut produk asuransi yang ditawarkan oleh Swita tersebut, lalu diberikan formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang diserahkan oleh Swita dengan Kop formulir terdapat nama PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life), Swita meminta kepada Para Nasabah khususnya Nasabah I dan Nasabah II untuk menandatangani formulir tersebut, selanjutnya kedua nasabah di minta menyetor uang, para Nasabah tersebut menyetor dengan cara pemindahbukuan dari rekening bank mereka ke PT Asuransi Sinarmas MSIG Life melalui Virgual Account yang di berikan oleh Swita, kedua Nasabah menyetor dengan cara RTGS.

Para Nasabah yakin dengan reputasi Perusahaan Jepang tersebut di tambah lagi dengan Nama besar Sinarmas, Nasabah secara berlanjut menyerahkan uang dengan jumlah yang lebih besar sebagai premi dari produk asuransi milik Jepang tersebut, di mana uang premi asuransi yang telah disetor oleh Para nasabah ke virtual account MSIG pada 12 transaksi terakhir adalah total Rp 44.662.000.000.

Kemudian sekitar bulan Agustus 2020, Nasabah ini mendatangi Kantor Pemasaran MSIG Life di Manado untuk melakukan pengecekan dan pengajuan klaim beberapa polis yang sudah jatuh tempo miliknya. tapi alangkah terkejutnya ketika mereka melakukan pengecekan yang dilakukan Customer Service (CS) yang dinilai sangat tidak ramah Melayani Customer. hasilnya adalah nomor polis Para Penggugat tidak terdaftar dan belakangan Para Penggugat mengetahui bahwa ternyata polis-polis tersebut telah dicairkan oleh Pegawai Bank Rakyat Indonesia Veike Alma Angelique Wakary melalui rekening-rekening pada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia tanpa sepengetahuan Para nasabah/penggugat selaku pemegang polis.

Leader MSIG Life Manado

Veike dengan leluasa dapat mencairkan uang milik Para Penggugat, karena Swita bekerjasama dengan Veike membuka rekening atas nama Para Nasabah tersebut pada kantor PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung.
Swita melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para Nasabahnya melalui rekening yang telah dibuka oleh Veike atas permintaan Swita, yang terdaftar pada sistem keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung tanpa sepengetahuan Para Nasabah tersebut.

Modus yang di lakukan oleh Swita, Dia membuat pembatalan Polis atas nama nasabahnya, namun sebelumnya Swita membuat perubahan Rekening di PT Asuransi Sinarmas MSIG Life atas nama Nasabah tersebut dan aksi pembuatan Rekening palsu atas nama nasabah ini di Bantu oleh Veike yang adalah teman kuliah dari Swita, hal ini terungkap dalam proses sidang perkara pidana dengan terdakwa Swita dan Veike, hingga saat ini uang tersebut tidak pernah diterima oleh Para Nasabah ini. Tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh SWITA dalam kedudukannya sebagai Agen Asuransi dalam posisi jabatan selaku Relationship Director East Indonesia dari PT Sinarmas MSIG Life yang bekerjasama dengan VEIKE untuk memuluskan aksinya, dalam hal ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan Bank tempatnya bekerja.
menurut Para Penggugat ini,hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan mereka, karena adanya kerja sama antara Pihak MSIG Life dan SWITA sebagai Agen, yang pada pokoknya mengatur tentang Kewajiban MSIG Life antara lain adalah menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab hak dan kewajiban Agen (SWITA) untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Agennya, serta meminta dan menerima laporan atas hasil pelaksanaan tugas dan kewajiban Agennya.

Meraka menambahkan MSIG Life seharusnya melakukan pemeriksaan atas seluruh kegiatan yang dilakukan Agennya (Swita) namun Pihak MSIG Life di anggap lalai dalam kewajibannya sebagaimana mestinya.
sehingga dengan demikian kesalahan yang mengakibatkan kerugian para Nasabah ini bisa terjadi bukan hanya oleh Swita melainkan karena adanya pembiaran ujar kuasa hukum nasabah.

Sesuai Hukum Perasuransian MSIG juga wajib bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan Agen Asuransi sepanjang menyangkut dengan kegiatan perusahaan yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.

Agency Kawanua Manado

Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Swita diakui dan dinyatakan oleh MSIG Life sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada MSIG Life mereka mengakui dan mengapresiasi Swita, sebab MSIG Life di nilai ikut menikmati keuntungan dari usaha kerja Swita tersebut karena ikut menambah laba perusahaan, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh para nasabah tersebut.

Sementara perbuatan Veike yang telah memalsukan identitas Para nasabah ini untuk menjadi nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan nasabah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para nasabah tersebut. dan oleh karena itu PT Bank Rakyat Indonesia sebagai majikan Veike, harus ikut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Perbuatan PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung.
yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transaksi keuangan pada bank dan tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah yang telah menggunakan identitas Para Nasabah tanpa hak, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Nasabah.

Perihal kejadian yang sama juga dialami oleh para nasabah lain dimana, MSIG Life melalui Agennya Swita menjelaskan kepada Para Nasabah tentang produk power save dari PT Asuransi Sinarmas MSIG Life yang memiliki bunga lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank yang berlaku, di mana bunga yang diberikan adalah 9 persen, selain dengan bunga tinggi, Para Nasabah ini di iming-imingi hadiah langsung yang dihitung sesuai dengan besarnya premi yang Para nasabah ikuti, untuk hadiah langsung atau bonus dapat berbentuk mobil, handphone, maupun barang lainnya serta hadiah dalam bentuk barang dan bisa juga dalam bentuk uang, dan Jangka waktu yang ditawarkan adalah 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan, dan modus untuk penyetorannya sama seperti kasus sebelumnya.

Sejak pertama kali mendiang Istri Penggugat ikut asuransi power save Sinarmas sekitar tahun 2017 telah memiliki polis asuransi jiwa Sinarmas MSIG Life dengan total 15 (lima belas) buah polis asuransi jiwa sinarmas MSIG Life dengan nama produk power save, dengan jumlah total uang milik Para nasabah yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan MSIG Life sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp38.888.575.000. Namun uang tersebut sudah di batalkan polisnya tanpa sepengetahuan mereka oleh Swita dan rekannga Veike.

25 Agustus 2020 lalu nasabah tersebut menelepon Customer Service (CS) Brigitta Runtuwene yang sangat tidak Ramah menurut mereka, dengan maksud untuk menanyakan proses pencairan polis yang telah jatuh tempo, tetapi petugas CS memberikan jawaban bahwa polis tersebut sudah dicairkan ke rekening di BRI Cabang Bitung

Korban Bersama Kuasa Hukumnya

lantas para nasabah ini bergegas untuk mengecek langsung ke kantor BRI Cab. Bitung terkait kebenaran informasi tersebut. Hasil pengecekan diketahui bahwa Para Nasabah tercatat sebagai nasabah di bank tersebut, meskipun Para nasabah ini mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pembukaan rekening pada Bank tersebut. Di duga benar ada transaksi pencairan polis Sinarmas MSIG Life yang dilakukan tanpa sepengetahuan Para nasabah pada rekening-rekening atas nama Para nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung.

Para Nasabah pernah membuat pengaduan secara tertulis kepada Pihak MSIG Life perihal ini, namun yang ternyata sampai saat ini juga tidak mendapat tanggapan sama sekali MSIG Life.

MSIG Life ternyata telah melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para nasabah dengan dokumen yang sudah di palsukan oleh Swita dan Veike melalui rekening yang telah dibuka oleh Veike atas permintaan Swita yang terdaftar pada sistem keuangan di PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO) TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung juga PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung.
Tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah sehingga total kerugian dari 7 Nasabah ini menyentuh Angka fantastis yaitu Rp 82 Miliar.

Deny Bangsa SH selaku kuasa hukum dari para Nasabah mengatakan bahwa upaya gugatan ini ditempuh pasalnya pihak tergugat tidak mau bertanggung jawab. “Kami telah menempuh upaya mediasi tapi gagal. Karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Sinarmas MSIG Life dan para tergugat lain, tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah di lakukan oleh Agen dan karyawan mereka terhadap klien kami,” pungkas Deny Bangsa.

Paradigma@MT_ Manado

No More Posts Available.

No more pages to load.