Kasus Penganiayaan Terhadap Nurhadi Jurnalis Divonis 10 Bulan?

oleh -1358 Dilihat

SURABAYA  (paradigmanasional.id) – Sidang kasus penganiayaan wartawan tempo Nurhadi  di ruang Cakra Rabu 12/01/2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis 10 Bulan terhadap terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis tempo Nurhadi

Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan hakim Mohammad Basir diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Sidang kali ini di ikuti insan pers dari berbagai media sebagai tanda dukungan terhadap rekanya yang telah merasakan bagaimana matinya keadilan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya mendapat ancaman pemukulan dan intimidasi sebagai jurnalis yang dilindungi oleh UU.

Hakim Mohammad Basir mengadili
terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman masing- masing vonis 10 bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa dikatakan masih berusia muda dan belum pernah dihukum,”

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman pada kedua polisi itu karena perbuatam kedua terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya..Kata hakim Baair membacakan putusanya.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim juga mengabulkan kewajiban memberikan ganti kerugian atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi masing-masing sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.

Putusan hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar maaing- masing Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, pada Rabu

Diketahui bahwa Kasus ini berawal Pada hari Sabtu 27 Maret 2021 wartawan Nurhadi ingin meliput di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dihadang oleh panitia pernikahan dan menanyai akan kehadirannya Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam nya pun dirampas.

Tak hanya itu Nurhadi dibawa seorang anggota yang diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, diberikan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.