
Bogor, paradigmanasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang di pimpin langsung oleh Suhamdan sebagai wakil komandan kompi turun langsung ke jalan untuk membantu membersihkan dan menertibkan Lapak para pedagang kaki lima di komplek perkantoran Pemkab Kabupaten Bogor dalam melakukan tugas rutin sesuai dengan arahan Pimpinan. Senin: 20/06/2022.
Seperti yang Sudah tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015, Dalam hal ini anggota
Satpol PP sudah sering kali memberikan himbauan kepada seluruh pedagang kaki lima (5), namun dalam hal ini masih saja tetap berjualan di seputar jalan, jika masih saja tetap berjualan di seputar area trotoar, maka akan di tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan diberikan sangsi atau denda Rp.50 juta dengan kurungan 3 bulan, “terangnya.

Anggota sudah sering kali memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak boleh berjualan di atas trotoar yang kegunaannya bukan untuk berjualan, akan tetapi untuk pengguna jalan kaki, apalagi para pedagang juga menggunakan bangku atau meja sangat menganggu para pengguna jalan yang akan melintasinya dijalan tersebut, apalagi kendaraan keluar masuk kantor dinas Pemkab yang sangat mengganggu ketertiban dan kebersihan dalam lingkungan kantor Pemkab Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. “pungkasnya.
Pewarta : Maman/pn







