Kejari Kotamobagu Menetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Kuliner

oleh -1353 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional.id –  Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar kuliner Kotamobagu tahun 2020.

Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.
Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu.

Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.
Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar,SH,.MH  mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

” Peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar.” ujar Elwin Jumat (22/7/22).

Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.

” Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini. Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Yakni, mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.” tandas Elwin.

Tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, sehingga terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran. HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar. Akibat dari perbuatan para tersangka, maka mengakibatkan kerugian Negara.” pungkas Elwin.

#Denny.D#

No More Posts Available.

No more pages to load.