Kejati Jatim Apresiasi PKN: Wujud Sinergi Memberantas Korupsi Hingga Akar Rumput

oleh -21 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi memberikan Piagam Penghargaan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Langkah ini merupakan bentuk apresiasi setinggi – tingginya atas peran Aktif dan Kontribusi Nyata kepada Organisasi Masyarakat tersebut dalam memberi dukungan upaya Pencegahan, serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Adapun Penyerahan Penghargaan ini menegaskan pentingnya Kolaborasi Strategis antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Elemen Masyarakat. Partisipasi Publik ini bertumpu pada Landasan Hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PP Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bahkan Landasan Regulasi tersebut memberikan Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat untuk Mengawasi, Mencari, serta Melaporkan Indikasi Penyelewengan Dana Negara secara bertanggung jawab.

Sementara Ketua Umum DPP PKN, Patar Sihotang, S.H, M.H menyambut hangat Penghargaan yang diberikan oleh Kejati Jawa Timur.

Menurutnya, Pengakuan ini merupakan bentuk Kepercayaan, yang sekaligus dorongan Moral yang sangat berarti bagi seluruh Jajaran Pengurus dan Anggota PKN di seluruh Wilayah.

“Penghargaan ini menjadi suntikan semangat bagi seluruh Pengurus dan Anggota PKN untuk lebih gencar dalam menjalankan peran sebagai Pengawas Keuangan Negara,” tegas
Patar Sihotang saat memberikan keterangan resmi. Kamis (17/09/2026).

Bahkan ia menambahkan, bahwa apresiasi dari Kejati Jawa Timur ini, selaras dengan Doktrin dan Slogan Perjuangan Organisasi, yaitu “Cari, Temukan dan Laporkan”. Maka Slogan tersebut menggarisbawahi Komitmen PKN untuk Konsisten Membongkar Praktik Penyimpangan Anggaran sejak di Tingkat Akar Rumput.

Oleh karena itu guna Menjaga Kualitas laporan dan Kredibilitas Pengawasan, maka PKN berkomitmen untuk terus Meningkatkan Kapasitas Teknis para anggotanya di Lapangan. Sehingga Langkah ini diambil agar setiap dapat Temuan dan bahkan Pelaporan yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum memiliki Pembuktian yang Kuat, Tajam serta sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku.

”PKN akan terus berupaya untuk Meningkatkan Kapasitas terhadap para anggotanya dalam setiap melakukan Pengawasan dan Pelaporan terhadap Indikasi – indikasi Penyimpangan Keuangan Negara. Sehingga upaya ini diharapkan dapat memberikan Kontribusi nyata bagi terciptanya Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas dari Korupsi,” lanjutnya.

Melalui Penghargaan ini, Kejati Jawa Timur Membuktikan komitmennya dalam membuka pintu Kemitraan bagi Masyarakat yang ingin berkontribusi dalam Penegakan Hukum.

Sinergi ini sekaligus menjadi Bukti, bahwa Partisipasi Aktif Warga dalam Mengawal Uang Rakyat tidak sia-sia, melainkan Dilindungi dan Diapresiasi oleh Negara demi terwujudnya untuk Indonesia yang Bersih dari Korupsi.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.