Kementerian ESDM Hentikan Operasi Perusahaan Tambang di Sulut

oleh -825 Dilihat

Jakarta (paradigmanasional.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyetop operasi perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penyetopan ini terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021. Insiden ini membuat satu warga Toruakat meninggal karena diduga diserang preman bayaran.

Baca juga: Satu Warga Toruakat Tewas dalam Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Penyetopan itu tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

Berikut isi surat tersebut:

1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.

3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.

(hari mamonto)

No More Posts Available.

No more pages to load.