
RATATOTOK, Sulawesi Utara, Paradigmanasional.id – Di balik suara mesin dan debu tambang Ratatotok, ada kehidupan yang sedang dipertaruhkan. Ada bapak yang pulang membawa harapan agar dapur tetap mengepul, ibu yang menunggu nafkah, serta anak-anak yang membutuhkan biaya sekolah.
Mereka menambang bukan semata karena ingin kaya. Mereka menambang karena ingin hidup.
Atas kondisi tersebut, Ketua Umum Fikri Alkatiri mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap penambang rakyat di Ratatotok.
Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tidak semestinya langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa terlebih dahulu mendapatkan solusi dan kepastian hukum.
“Tambang untuk rakyat, bukan rakyat untuk tambang,” tegas Fikri.
Ia menilai tanah air dan kekayaan alam yang berada di wilayah Ratatotok harus dikelola dengan memperhatikan amanat konstitusi, sebagaimana prinsip penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Bagi Fikri, penambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi aktivitas pertambangannya. Mereka adalah bagian dari masyarakat lokal yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup dan masa depan yang harus diperjuangkan. Ketika aktivitas mereka dihentikan tanpa menyediakan jalan keluar, yang pertama kali terdampak bukan sekadar pekerja tambang, melainkan seluruh keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.
“Mereka menambang bukan karena mau kaya, tapi karena mau hidup,” ujarnya.
Dukungan terhadap penambang rakyat juga datang dari Ketua Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii. Ia menilai persoalan pertambangan rakyat di Ratatotok harus dilihat secara utuh, bukan semata-mata dari pendekatan penegakan hukum.
Menurut Chandra, negara memang memiliki kewajiban menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, termasuk memastikan keselamatan kerja dan menjaga lingkungan. Namun, penertiban tidak boleh menghilangkan sisi kemanusiaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami mendukung perjuangan penambang rakyat untuk memperoleh kepastian hukum dan penghidupan yang layak. Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah justru berhadapan dengan kriminalisasi tanpa diberikan solusi yang adil,” kata Chandra.
Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat penambang serta mencari jalan keluar melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata dan memenuhi persyaratan, pemerintah seharusnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas, bukan sekadar melakukan penindakan.
Karena itu, Fikri mendorong pemerintah untuk melegalkan, menertibkan dan melindungi pertambangan rakyat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kepastian melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) apabila persyaratan dan ketentuan hukumnya terpenuhi.
Menurut Chandra, pendekatan yang mengedepankan legalisasi dan penataan akan jauh lebih konstruktif dibandingkan sekadar melakukan penggusuran atau penangkapan.
“Kalau ada persoalan legalitas, selesaikan legalitasnya. Kalau ada persoalan lingkungan, benahi tata kelolanya. Kalau ada persoalan keselamatan, berikan standar dan pendampingan. Jangan persoalan rakyat mencari makan langsung berujung pada penjara. Negara harus hadir memberikan jalan keluar,” tegasnya.
Fikri juga meminta pemerintah tidak menjadikan penertiban semata-mata sebagai pendekatan utama. Jika terdapat persoalan legalitas, keselamatan kerja maupun lingkungan, negara dinilai memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pembinaan, penataan dan kepastian hukum.
“Jangan hanya perusahaan besar yang boleh, rakyat kecil ditindas,” tegas Fikri.
Ia juga meminta agar tindakan terhadap penambang rakyat Ratatotok tidak dilakukan secara membabi buta sebelum tersedia solusi yang adil. Negara, kata dia, harus mampu membedakan antara tindakan kriminal yang disengaja dengan masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan kehidupan keluarganya.
Sebab di balik setiap lubang tambang, ada manusia. Di balik setiap pekerja, ada keluarga. Dan di balik setiap keluarga, ada harapan agar hari esok tidak lebih lapar dari hari ini.
Karena itu, persoalan Ratatotok seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang harus ditangkap. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa rakyat yang hidup di atas tanah yang kaya justru harus berjuang sedemikian keras untuk sekadar mempertahankan hidup?
Negara tidak boleh hadir hanya dengan aparat, garis larangan dan pasal hukum. Negara juga harus hadir dengan solusi, perlindungan dan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat penambang juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aktivitas secara tertib, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambang seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat. Jangan sampai rakyat justru menjadi korban dari kekayaan alam yang berada di tanah mereka sendiri.
(Feki Sajow.)





