Ketua Umum PJI Respons Kelakuan Hotman Paris

oleh -12 Dilihat

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA

Surabaya, paradigmanasional.id – Saya heran, Hotman Paris Hutapea, sosok yang selama ini menempatkan dirinya sebagai “advokat kelas atas”, justru melakukan pelecehan verbal yang bermuatan degradasi intelektual terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan membentak, “Lu punya otak nggak sih?!”

Peristiwa yang dipertontonkan pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat dirinya menggelar konferensi pers resmi, bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris juga mempertontonkan manuver komunikasi yang menurut saya bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Cara demikian justru berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan.

Saya tegaskan, Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum.

Tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) melalui pencatutan simbol-simbol negara demi membentengi kepentingan hukum pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh). Perilaku seperti ini tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Saya telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lainnya.

PJI mendukung penuh langkah kawan kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hari ini saya juga menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

Saya menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini, baik terhadap laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh rekan-rekan PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.

Kemerdekaan pers salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.