Korban Rugi 5 Miliyar, Hakim Vonis Bos Kapal Hukuman Percobaan

oleh -77 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Jelang Idul Adha 1447 H Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan Bos Kapal Mochammad Wildan Bin Saudi Nasir, Direktur Utama PT.Eka Nusa Bahari (PT.ENB) dan juga PT.Nusa Maritim Logistik (PT.NML), kini sebagai Terdakwa dalam Perkara Pemalsuan Surat atas Jual-beli Kapal. Tampak Bahagia usai Hakim Alex Adam Faisal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan Vonis selama 5 Bulan serta Hukuman tidak perlu dijalani oleh Terdakwa.

Adapun Vonis Hukuman yang diberikan kepada Terdakwa M.Wildan tersebut, dikurangi 7 Bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya telah menyatakan, bahwa Terdakwa Terbukti Bersalah dan Menuntut selama 1 Tahun Penjara.

“Menyatakan Terdakwa M.Wildan telah Terbukti Bersalah dan meminta memasukan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa selama 5 Bulan dengan Perintah tidak perlu dijalani Terdakwa selama Percobaan 10 Bulan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya, pada Selasa (26/5/2026) saat Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Ruang Garuda 1.

Bahkan Terdakwa Terbukti melanggar Pasal 394 sesuai Dakwaan pertama soal Menyewakan 2 Unit Kapal dengan Pembuktian yang sama disampaikan Jaksa dalam Tuntutan, bukan Dakwaan terkait Mengalihkan Aset.

Maka atas Putusan itu, Jaksa Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang didampingi oleh Jaksa Sabetania Paembonan dari Kejati Jawa Timur, pihaknya menyatakan Pikir-pikir.

Diketahui, Terdakwa M.Wildan dijerat dengan Perkara Pidana menyusul adanya Laporan dari pihak Perusahaan PT.ENB, yang diwakilkan Elysa sebagai Direktur Utama yang baru Diangkat, serta Indah Hariani sebagai Komisaris. usai mengalami Kerugian sebanyak Rp.5 Miliyar.

Adapun Kasus ini berawal pada Tahun 2019, Terdakwa dan Shaul Hameed WNA Singapore selaku Investor atau Korban, yaitu mendirikan Perusahaan bernama PT.Nusa Maritim Logistik.

Selanjutnya, pada Tanggal 12 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Direktur Utama yang memiliki Kendali atas PT.ENB dan PT.NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, S.H yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya, Jawa Timur, membuat Akta Jual – Beli Nomor: 09 Tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual – Beli Nomor: 10 Tanggal 12 Oktober 2020.

Bahkan Terdakwa meminta kepada Notaris Setiawati Sabarudin untuk memasukkan Keterangan Palsu jika terjadi Jual-beli ke dalam Akta Otentik berupa Akta Jual – Beli Nomor: 10 Tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp.2.Miliyar dan Akta Jual – Beli Nomor: 09 Tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang dengan nama Lambung Register TK. NUSA LEASE dengan harga Rp.3 Miliyar.

Bahwa dalam Akta Jual – Beli tersebut seolah-olah PT.ENB telah menerima Pembayaran atas Kapal – Kapal tersebut dari PT.NML yang senilai Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah), yang mana kebenaran Jual-beli tersebut dinyatakan di dalam Akta ini.

Sedangkan, atas keterangan yang Tercantum di dalam ke Dua Akta Jual-Beli tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan Pembayaran kepada PT.ENB tersebut.

Sehingga atas Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah) bagi PT.ENB.

Sementara pihak Penasehat Hukum Terdakwa saat diluar persidangan yang baru saja usai di Gelar, mengungkap bahwa yang terlibat dalam Kasus ini bukan hanya M.Wildan kliennya, namun melainkan 3 orang, yakni Shaul Hameed dan Indah Hariani.

“Harusnya 3 orang yang di Pidana, Selain Terdakwa, juga Indah Hariani dan Shaul Hameed,” beber Pengacara Terdakwa Lepri Agustian.

Untuk informasi, Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, yakni Perkara M.Wildan menuai Sorotan Tajam Publik.

Karena Kasusnya berkaitan dengan diamankannya Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Ricky Pratama Kasi Oharda terkait Pengamanan Perkara.

Aspidum Joko dan Kasi Oharda Rizky diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung, untuk mempermudah proses Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal, dan kini keduanya pun Dinonaktifkan.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Adnan Sulistyono, Sebelumnya membenarkan kabar tersebut kepada salah satu awak media.

“Iya… sudah banyak yang beritakan nggih, mohon maaf saya lagi Cek-up dokter, ijin ini sudah ranahnya Kejagung, mohon maaf nggih,” tandasnya melalui pesan WhatsApp nya pada Jumat lalu (10/4/2026).

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.