
LABUHANBATU, Paradigmanasional.id – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu kini memasuki fase paling terang dan memalukan Titik gudang pola operasi hingga nama-nama yang disebut warga terbuka ke publik sementara penegakan hukum dinilai masih sebatas wacana.
Warga secara gamblang mengungkap keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga menjadi pusat pengoplosan dan distribusi minyak subsidi dalam skala besar.
Satu gudang utama disebut berada di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Dua gudang lainnya berada di Simpang Rintis Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, masuk sekitar 200 meter dari jalan utama lokasi yang disebut warga mudah diakses kendaraan besar.
“Mobil tangki dan truk keluar-masuk hampir setiap hari Kalau ini disebut tidak diketahui aparat, kami sulit percaya kata seorang warga Skema Diduga Sistematis: Datang Ditimbun, Dioplos, Dijual Mahal
Warga menyebut BBM bersubsidi yang masuk ke gudang-gudang tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah dengan seorang pria berinisial Anto disebut sebagai bos minyak asal Dumai sebagai pemasok utama.
BBM subsidi itu diduga ditimbun dioplos lalu disalurkan kembali melalui jalur darat ke berbagai wilayah dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah
Skema ini jika terbukti bukan sekadar pelanggaran kecil melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil.
Nama-Nama Disebut Warga Oknum humas Lapangan dan Penjaga Gudang
Yang membuat publik kian geram warga secara terbuka menyebut dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Gultom yang disebut-sebut membekingi aktivitas mafia BBM tersebut.
Selain itu, dua pria berinisial R dan S disebut berperan sebagai penghubung atau humas lapangan diduga mengatur komunikasi koordinasi dan keamanan operasional Untuk wilayah Panai Hulu, nama Iyan disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional gudang.
Nama-nama ini bukan cerita baru Sudah lama beredar di masyarakat,” ujar warga
Disebut Beroperasi Sejak 1999: Mafia atau Negara yang Kalah
Fakta paling menggelegar datang dari pengakuan warga yang menyebut dugaan praktik ini telah berjalan sejak 1999 hingga kini—lebih dari dua dekade.
Jika klaim ini benar maka publik mempertanyakan satu hal besar
apakah negara benar-benar hadir atau justru kalah oleh mafia BBM bersubsidi
Kalau tanpa bekingan mana mungkin bisa bertahan selama itu tegas warga.
Tantangan Terbuka Jangan Hanya Tangkap Sopir
Masyarakat kini secara terbuka menantang Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri untuk turun langsung ke lokasi membongkar gudang, menyegel dan menelusuri aliran BBM serta uangnya
Warga menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir kernet atau pekerja kecil melainkan harus menyasar pemodal koordinator hingga pihak yang diduga membekingi.
Polres Labuhanbatu Merespons: “Segera Kita Cek”
Menanggapi sorotan publik, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Akp Teuku Rivanda ikhsan S.T.K.S.I.K.,MA menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut
“Terima kasih informasinya, segera kita cek, Bang,” Teuku Rivanda ikhsan S.T.K.S.I.K.,MA ujarnya.
Pernyataan ini kini menjadi janji terbuka yang akan diuji publik
dicek sungguhan atau sekadar formalitas Oknum TNI Bungkam Desakan
Pemeriksaan Internal Menguat
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada oknum TNI berinisial Gultom melalui WhatsApp tidak mendapat respons Pesan terpantau terkirim namun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan
Sikap diam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik
“Kalau bersih kenapa tidak dijawab ujar warga.
Masyarakat mendesak institusi TNI untuk turun tangan secara internal memeriksa dan membuka hasilnya ke publik demi menjaga kehormatan institusi dari ulah oknum
Jeratan Hukum Berlapis Menanti
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Tak berhenti di situ bila terbukti ada aliran dana ilegal pembiaran atau keterlibatan aparat kasus ini berpotensi melebar ke:
UU Tipikor
UU TPPU
Pelanggaran disiplin dan pidana militer
Negara Sedang Diuji
Kini publik tidak lagi butuh janji
Yang ditunggu adalah penggerebekan, penyegelan, penetapan tersangka, dan keberanian menyentuh aktor besar.
Kasus ini bukan sekadar soal BBM
Ini soal wibawa hukum kehadiran negara, dan keberanian aparat melawan mafia
Labuhanbatu menunggu
hukum yang tegak, atau mafia yang terus berjaya
(Ade rambe dan tim)







