Mahfud MD,* *Hakimnya Bagus Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.

oleh -760 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Akhirnya Majelis Hakim putuskan hukuman mati terhadap *Ferdy Sambo* dalam Lanjutan sidang Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan ikut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Putusan tersebut membuat ruang sidang menjadi riuh. Senin : 13/02/2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis mendengar vonis hakim. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang persidangan, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

“Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
Mengatakan Hakimnya bagus.

Mengenai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata dia.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai pembelaan yang dilakukan para penasihat hukum lebih banyak mendramatisasi fakta. “Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujar dia.

Mahfud Md juga mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia berujar para hakim telah bekerja dengan baik dan independen. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer; serta sopir, Kuat Maruf. Keempat terdakwa lainnya divonis dalam sidang yang terpisah.

Atas vonis tersebut, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun asumsi. Meski demikian, Arman belum memutuskan untuk mengajukan banding. “Nanti saja,” kata dia.

(Pimred//mpn)

No More Posts Available.

No more pages to load.