Menyampaikan Kekecewaan di Medsos, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh -660 Dilihat
Stella Monica saat dalam persidangan

SURABAYA, (paradigmanasional.com)Stella Monica Hendrawan dituntut 1 tahun penjara, akibat curhatannya di media sosial. Diunggah setelah merasa kecewa terhadap Klinik L’ViORS, tempat dia menjalani perawatan wajah.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021). Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Rista Erna membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Atas tuntutan tersebut, Habibus Shalihin, penasihat hukum terdakwa Stella Monica berencana mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,” kata Habib.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan L’ViORS merasa dirugikan. Karena telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatif terhadap klinik L’ViORS.

Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak 25 Januari 2019 sampai dengan 19 September 2019.

Pada tanggal 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik L’ViORS, mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload oleh akun terdakwa, bernama @Stellamonica.h.

Dalam story akun @Stellamonica.h, pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala, dengan kalimat yang menjelekkan klinik.

Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7 jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka”

Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.

Dulurku ya ngujok-ngujoki aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup,” tambahnya.

Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya, yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (deksa)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.