NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

oleh -37 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Dalam Sidang Perkara yang menjerat Terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban, yakni Nenek Elina. Sedangkan Sidang yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim tersebut berjalan Lancar dan Tertib.

Dalam Sidang Elina ini menjelaskan, berbagai peristiwa berkaitan dengan Perkara sedang diperiksa. Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para Terdakwa, pada Rabu (03/06/2026).

Nenek Elina juga menyampaikan keterangan secara Terbuka dan Jujur mengenai kejadian yang dialaminya.

Dalam dipersidangan tersebut nampak menarik, sebab Elina juga memberikan penjelasan, bahwa persoalan yang terjadi tidak ada berkaitan dengan Organisasi MADAS.

Bahkan dengan tegas, Nenek Elina menerangkan, bahwa Organisasi MADAS tidak memiliki Hubungan maupun Keterlibatan dalam peristiwa yang menjadi Pokok Perkara.

Tidak hanya itu, suasana persidangan juga diwarnai dengan momen yang mengharukan, ketika Nenek Elina secara Sukarela, Tulus, dan Senang Hati menyampaikan Permohonan Maaf dan Memberikan Maaf kepada Terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower.

Bahkan Momen tersebut menunjukkan, bahwa adanya iktikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara Damai dan Bermartabat.

Disamping itu, didalam beberapa kesempatan selama persidangan berlangsung, Nenek Elina dan para Terdakwa tampak berkomunikasi dengan Baik, Saling Tersenyum, dan suasana persidangan berlangsung Hangat hingga diselingi Canda dan Tawa yang mencerminkan telah mencairnya Hubungan di antara para pihak.

Kuasa Hukum Terdakwa Yasin dan Sugeng mengapresiasi Sikap Bijaksana yang ditunjukkan oleh Nenek Elina. Menurutnya, Sikap Pemaaf yang ditunjukkan oleh Nenek Elina tersebut merupakan Cerminan Kebesaran Hati dan Nilai-nilai Kemanusiaan yang Patut Dihormati dan Dicontoh.

“Kami menyampaikan alApresiasi dan Rasa Terima – kasih yang Setinggi – tingginya kepada Ibu Elina yang telah menunjukkan Kebesaran Hati dengan Memberikan Maaf kepada klien kami. Sikap tersebut menunjukkan, bahwa hubungan antara para pihak telah kembali Harmonis dan tidak lagi Menyimpan Dendam ataupun Permusuhan,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa.

Lebih lanjut, pihak Penasehat Hukum menilai, bahwa adanya Perdamaian, saling Memaafkan, serta pulihnya hubungan baik antara Korban dan para Terdakwa adalah merupakan Fakta persidangan yang penting dan Layak menjadi bahan Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara ini.

Sedangkan menurutnya, tujuan Hukum bukan hanya memberikan Kepastian dan Keadilan, yakni juga menghadirkan Kemanfaatan serta Memulihkan Hubungan Sosial yang kini sempat Terganggu.

Oleh karena itu, Sikap Pemaaf dari Korban dan adanya Perdamaian yang Tulus diharapkan dapat menjadi salah satu Dasar Pertimbangan yang dapat Meringankan bagi Terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower.

Persidangan pun Ditutup dengan suasana yang Kondusif dan penuh Kehangatan, serta Mencerminkan, bahwa Nilai-nilai Kekeluargaan, Musyawarah, dan Saling Memaafkan masih menjadi bagian penting dalam Penyelesaian Persoalan di tengah Masyarakat.

(Lisa/Ari/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.