
Sidoarjo, paradigmanasional.id – peredaran miras (minuman keras) di wilayah Tarik makin memprihatinkan, hal ini dipicu adanya home industri / pabrik miras jenis arak dikawasan tersebut. Beberapa warga menuturkan tempat penyulingan arak yang beroperasi di lingkungannya semakin hari banyak dikeluhkan warga, masa depan generasi penerus pun terancam, tentunya yang akan menjadi korban, tutur warga.
Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, “pemilik rumah produksi arak tersebut diduga berinisial NJ. Sekilas jika dilihat memang rumah tinggal, tapi dibelakang rumah tinggalnya ada sebuah bangunan besar disitulah operasional harian dijalankan, hal ini dilakukan untuk mengelabui warga. Jam operasional yang dijalankan usai maghrib, malam hari.
Armada / mobil untuk mengeluarkan hasil produksinya pun dilakukan malam hari”, ujar warga seraya meninggalkan awak media. Kepala Desa Mergobener, Agung saat dikonfirmasi terkait keberadaan pabrik miras menjawab, ” saya tidak tau menahu mas terkait home industri / pabrik penyulingan arak tersebut”, ujar Agung beberapa waktu lalu.
Hasil penelurusan paradigmanasional.id beberapa waktu lalu saat menyatroni lokasi pabrik miras ditemui langsung oleh seorang perempuan kira – kira umur 43 an yang keluar mengantar seorang tamu sekitar pukul 10.00, perempuan tersebut mengaku sebagai istri NJ, dengan lugas awak media pun menanyakan keberadaan NJ, si perempuan tadi menjawab sedang diluar, akhirnya awak media meminta nomer NJ, si perempuan tersebut dengan kooperatif memberikannya. NJ Beberapa kali dikonfirmasi terkait usaha ilegalnya tidak merespon sama sekali,Beberapa panggilan pun diabaikan.
Adeklan Saragih salah satu penggiat anti narkoba dan miras dari organisasi GNB (Gaharu Nusantara Bersinar) DPW Jatim pun geram, ” NJ bisa dijerat dengan KUHP pasal 204a tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan, sangsi nya pun paling lama 10 tahun. Yang jelas NJ bisa dikenakan pasal berlapis tergantung pihak penyidik dalam melakukan pengembangan nantinya.
Misi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba dan miras agak terhambat, jargon perang terhadap miras dan narkoba hanya lips service belaka tanpa didukung oleh penegak hukum yang berwenang. Temuan ini segera kami tindak lanjuti tentunya akan melibatkan aparat penegak hukum dari POLRI dan BNKab (badan narkotik kabupaten)”, tegas Adeklan (8/10) pada awak media.
(daulat)





