SAMARINDA (Paradigmanasional.com)
Patroli gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0901/Smd, Polsek, Satpol PP dan BPBD kota Samarinda melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Perwali Nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 2019 serta tentang penegakan hukum Pengendalian dan penerapan disiplin Protkes guna mencegah penyebaran Covid-19 dikota Samarinda, Selasa (12/10/21).
Kegiatan tersebut direalisasikan dengan menggelar operasi yustisi covid 19 di depan Kantor Camat Samarinda Utara Jalan Poros Kebun Agung Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara dalam kegiatan operasi Yustisi ini Personel gabungan TNI, Polri, BPBD dan Jajaran Pemerintah kota Samarinda mendisiplinkan warga masyarakat yang masih belum menerapkan protokol Kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 .
Menyikapi masih ditemukan masyarakat yang didapati tidak memakai masker saat berada di luar rumah, anggota patroli mengungkapkan “sangat disayangkan masih kita temukan warga masyarakat yang enggan memakai masker dengan berbagai alasan saat berada di luar rumah ditengah Pandemi Covid-19, dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Oleh sebab itu kegiatan operasi yustisi Covid-19 ini akan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan Masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Samarinda Utara. Hal senada juga diungkapkan oleh Serda mahyuni bahwa sudah sekian lama pandemi covid 19 ini berlangsung namun, masih ditemukan warga masyarakat yang kurang kesadarannya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan dan terkesan tidak memperdulikan kesehatan diri maupun orang lain di tengah pandemic.
Kita semua tentunya berharap pandemi covid 19 ini dapat segera berakhir, namun hal tersebut dapat diwujudkan dengan kerja sama semua pihak dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Samarinda”. Pungkasnya.(Vid)
Pendim 0901/Smd