Pelaku Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -1056 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, di dalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya, pada Hari Senin (18/07/2022) lalu.

Dalam penangkapan pelaku yang berinisial AA dan berusia empat puluh tiga (43) tahun itu, merupakan warga Jalan Kendalsari Rungkut Surabaya, saat penggerebekan polisi menemukan dua (2) paket sabu siap edar.

Pelaku yang berinisial AA dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka tersebut, mengaku Paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, “satu pengedar narkoba AA yang kita tangkap ini berangkat dari laporan masyarakat, perihal adanya seorang pengedar narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya, “katanya.

Masih bersama dengan Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “pada saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram, “jelas Daniel, pada Rabu (10/08/2022).

Selain sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan Tersangka, dan dari pengakuaan’nya AA bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF. (Jack)

No More Posts Available.

No more pages to load.