
Sidoarjo paradigmanasional.id – Penyerapan dana desa (DD) di Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo patut di soroti. Temuan awal adanya anggaran Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan 10 unit jamban untuk masyarakat kurang mampu). Dengan nominal hampir 50 jutaan.
Beberapa warga desa mengatakan tidak mengetahui terkait pembangunan jamban tersebut. FN salah satu warga pun penasaran akan temuan awak media, “apa benar mas ada kegiatan desa pembangunan jamban untuk 10 rumah yang kurang mampu. Karena saya tidak pernah mendengar adanya kegiatan tersebut, bahkan tidak pernah melihatnya, apa iya pihak desa kurang transparan”, celetuk FN (30/10) pada awak media.
Kepala Desa Kedungwonokerto, Karmidi melalui Bapak Yanto menuturkan, “belum ada kegiatan tersebut bos”, jelas Yanto (30/10) pada awak media via pesan whatsapp. Perlu diketahui pembangunan jamban adalah salah satu program ODF (open defecation free) yang artinya suatu daerah telah terbebas dari praktik buang air besar sembarangan, menjadi program penting untuk meningkatkan kesehatan dan sanitasi masyarakat di Indonesia.
Untuk mencapai status ODF dilakukan verifikasi pada masyarakat langsung. Verifikasi bertujuan untuk memantau perubahan perilaku hidup sehat di pedesaan, sehingga kualitas sanitasi dapat ditingkatkan. Kejanggalan muncul, Desa Kedungwonokerto Tahun 2024 pada Tahap I telah melaporkan realisasi pembangunan jamban 10 unit pada kementerian keuangan (Kemenkeu) melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (Om-Span), informasi dan keterangan tersebut tidak senada yang diberikan Kepala Desa melalui Yanto.
Bersambung
(carlo)








