Pemerintah Akhirnya Resmi Berlakukan Anak Dibawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos.

oleh -127 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, seperti konten pornografi, kekerasan, dan eksploitasi. Anak-anak pada usia ini masih dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional, sehingga perlu perlindungan lebih di dunia maya.

*Risiko yang Dihadapi Anak di Media Sosial:*

– _Konten tidak sesuai usia_: pornografi, kekerasan, dan konten berbahaya
– _Eksploitasi anak_: target konsumen tidak wajar
– _Keamanan data pribadi_: risiko pencurian identitas
– _Dampak psikologis_: kecemasan, depresi, dan tekanan sosial

*Langkah Pemerintah:*

– Membatasi akses media sosial bagi anak 13-16 tahun
– Melakukan penilaian risiko pada produk dan layanan digital
– Meningkatkan edukasi bagi orang tua dan guru

Aturan ini sejalan dengan kebijakan serupa di negara lain, seperti Australia dan Denmark, yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ¹.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026) malam.

Meutya menjelaskan, aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan. Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Dua Platform Kooperatif
Sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.
Berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.
Platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

Foto ilustrasi

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Disampaikan Menkomdigi, ada dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya,

“(muspn).

No More Posts Available.

No more pages to load.