PEMERINTAH DESA BONGKUDAI SELATAN GELAR SOSIALISASI PARALEGAL

oleh -343 Dilihat

Boltim (paradigmanasional.id) –  Berkaitan dengan paralegal secara umum adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

Dengan demikian paralegal merupakan orang – orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang hukum yang ada di desa karena undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.

Sehubungan dengan pentingnya Paralegal sehingga Pemerintah desa Bongkudai Salatan kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) melaksanakan sosialisasi paralegal bertempat di balai pertemuan umum desa Kamis ( 18/11/21).

kepala desa Bongkudai Selatan Rovindo Tumiwa dalam sambutannya mengatakan, adanya sosialisasi pralegal bertujuan untuk dapat menambah pengetahuan dalam bidang hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi paralegal sangat diharapkan kepada para peserta dan kepada semua kelembagaan desa bisa memahami perannya masing – masing, berkaitan penjelasan sosialisasi tentang pentingnya paralegal. Sebut Rovindo Tumiwa.

Rovindo Tumiwa menambahkan, Dengan adanya kegiatan sosialisasi paralegal,” semoga kedepan pemerintahan desa tetap selalu memberikan bimbingannya kepada seluruh lapisan masyarakat desa, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.”

Namun demikian Pemerintah desa tetap secara terus menerus memberikan himbauan maupun pengawasan kepada masyarakat.

Apabila ada permasalahan masyarakat tentunya peran serta kepala kampung masing – masing dapat memberikan pelayanannya dengan baik dan kalaupun ada permasalahan dalam desa harus diupayakan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan,” Tukas Revindo Tumiwa.

(Feki Sajow.)

No More Posts Available.

No more pages to load.