Peningkatan Lonjakan Pekerja Migran Indonesia: Antara Devisa dan Perlindungan Hak Pekerja

oleh -26 Dilihat
oleh

OPINI – Mobilitas tenaga kerja mengacu pada perpindahan individu lintas wilayah atau lintas batas negara dengan tujuan untuk bekerja. Mobilitas tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Saat ini, banyak pekerja memilih untuk berpindah bekerja ke luar negeri agar dapat memperoleh upah yang lebih tinggi, kondisi kerja yang lebih baik, serta peluang karier yang lebih menjanjikan. Perkembangan teknologi digital juga turut mempercepat proses mobilitas tenaga kerja. Mobilitas tenaga kerja menjadi salah satu isu yang strategis pada era globalisasi karena mencerminkan semakin terhubungnya pasar kerja lintas wilayah dan negara.

Pada beberapa tahun terakhir, jumlah pekerja migran Indonesia mengalami peningkatan. Data dari BP2MI mengenai rekapitulasi jumlah penempatan para pekerja migran Indonesia berdasarkan negara penempatan tahun 2025 mencapai angka 296.948 pekerja. Berdasarkan publikasi dari Kementerian P2MI (KP2MI), penempatan pekerja migran Indonesia masih didominasi oleh sektor domestik sebesar 36,5 persen, diikuti oleh sektor kesehatan 20,6 persen dan manufaktur 14,1 persen. Dengan negara tujuan yang masih didominasi oleh Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia.

Apa faktor penyebabnya? 

Fenomena mengingkatnya jumlah pekerja migran Indonesia tidak terjadi tanpa alasan. Di tengah persaingan pasar kerja domestik yang semakin ketat, masyarakat melihat bahwa bekerja di luar negeri merupakan sebuah kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang tinggi dan meningkatan taraf hidup. Pada saat yang sama, sejumlah negara maju tengah menghadapi krisis tenaga kerja akibat penurunan angka kelahiran yang mengakibatkan sebagian besar penduduknya didominasi oleh penduduk usia lanjut.

Dalam hal ini, peningkatan mobilitas pekerja migran dipengaruhi oleh faktor pendorong (push factors) faktor yang mendorong seseorang untuk keluar negeri, biasanya disebabkan karena di dalam negeri mengalami kurangnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah, dan tingginya angka pengangguran. Sementara itu, ada faktor penarik (pull factors) faktor yang menarik seseorang untuk bekerja keluar negeri, biasanya disebabkan karena kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan yang meningkat, upah yang tinggi, dan peluang kerja yang tinggi di negara tujuan. Faktor pendorong adalah faktor dari dalam negeri atau negara pengirim, sedangkan Faktor penarik adalah faktor dari luar negeri atau negara tujuan.

PMI sebagai salah satu penyumbang perekonomian terbesar Indonesia  

Pekerja migran Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, setiap tahunnya para pekerja migran Indonesia adalah sebagai penyumbang devisa negara melalui remitansi yang dikirimkan kepada keluarga di tanah air.

Dari data Bank Indonesia, remitansi yang didapatkan dari para pekerja Migran Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 15,7 Miliar USD. Angka tersebut menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Hal ini juga memperkuat ketahanan ekonomi  Indonesia melaui dukungan pada neraca pembayaran negara. Remitansi juga menjadi penopang ekonomi rumah tangga pekerja migran Indonesia di daerah. Keluarga mereka di Indonesia mendapatkan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, usaha, dan lainnya.

Realita yang dihadapi oleh PMI di negara tujuan 

Di balik peluang ekonomi yang didapatkan melalui pekerja migran Indonesia, terdapat berbagai risiko yang harus dihadapi. Di negara tujuan, para pekerja migran Indonesia dituntut untuk harus beradaptasi dengan perbedaan bahasa, budaya, sistem hukum, dan lingkungan kerja yang asing bagi mereka.

Tidak sedikit para pekerja migran yang mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaannya seperti jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak dibayarkan, hingga kondisi kerja yang tidak layak. Bagi para pekerja migran di sektor domestik risiko yang harus dihadapi dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, verbal, hingga psikologis.

Lalu, bagaimana dengan perlindungan keamanan PMI? 

Oleh karena itu, Pemerintah perlu memastikan mengenai penguatan sistem perlindungan pekerja, mulai dari proses perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pekerja kembali ke Indonesia. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, peningkatan mobilitas tenaga kerja migran berisiko menciptakan kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kerja tidak hanya semata-mata dapat diukur dari jumlah pekerja yang berhasil ditempatkan di negara tujuan, akan tetapi juga dapat diukur dari sejauh mana negara mampu menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan para pekerja migran pada setiap tahap proses migrasi. (Dewi Masita Sukoto)

No More Posts Available.

No more pages to load.