
Surabaya, paradigmanasional.id – Gugatan Sofian Artyo dan Shirley Artyo dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait pembagian warisan sehingga membatalkan Surat Keterangan Waris (SKW) oleh hakim yang diketuai Marcus Leander, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara gugatan itu kedua penggugat sebelumnya menggugat anak kandung (Ahli Waris) dari Almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik yang meninggal pada tanggal 25 Mei 2006, dan Almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada tanggal 15 Mei 2016.
Sebagaimana bunyi amar putusan bernomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby, yang menetapkan beberapa poin yang dikabulkan, termasuk membatalkan surat keterangan hak waris.
“Membatalkan surat Keterangan Hak Waris no. 01/XII/2010 dan akta keterangan saksi no. 17/XII/2020 yang di buat oleh Notaris Julia Seloadji, SH yang berkantor di jl. Kapuas no. 58 Surabaya, Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik yang meninggal pada tanggal 25 Mei 2006 dan Almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada tanggal 15 Mei 2016,” tegas majelis pada putusan dibacakan Selasa (21/4/2026) lewat elitigasi, yang menetapkan Sofian Artyo anak Pertama Laki Laki, Alex Wahyudi Artyo anak Kedua Laki Laki, Shirley Artyo anak Ketiga Perempuan, Ryan Bastomi anak Keempat Laki sebagai ahli waris.
Dalam amar putusan lainnya atas objek sebagai aset peninggalan, hakim juga menyatakan SHM no. 01983 atas nama Swandayana Artyo, luas tanah 396 M2 terletak di jl. Pogot no. 74, RT 004 / RW 008, Kelurahan Tanah Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dan SHM no.01984 atas nama Swandayana Artyo, Luas tanah 195 M2 Terletak di jl. Kalilom Baru Gang III. kelurahan Tanah Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kesemuanya merupakan harta peninggalan dan atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari Almarhum Swandayana Artyo.
Achnis Marta, SH dan kuasa hukum kedua Bonifacius Marcellino Daely, SH sebagai kuasa hukum penggugat tampak bersyukur atas putusan hakim, karena pada akhirnya warisan peninggalan almarhum Swandayana dibagi sama rata terhadap kliennya.
“Dibagi sama rata itu diloloskan juga karena dia mengakui sampai detik ini kan tidak ada penganuliran akte kelahiran itu sedangkan akte kelahiran itu dua kali pertama waktu dia lahir itu dibikin trus kedua tahun 86 diperbaharui sama almarhum itu juga diakui jadi tidak ada pembatalan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di lingkungan pengadilan, Rabu (22/4/2026).
“Jadi SKWnya dicabut dengan PAW itu menetapkan bahwa ahli waris itu ada empat,” tambahnya.
Terpisah, Sebelumnya tim kuasa hukum tergugat, pengacara Citra Solvia Hadi Meilia, dan Dwi Oktorianto, menyampaikan soal penggugat sebagai anak angkat pewaris maupun kliennya tergugat sebagai anak kandung.

“Secara hukum, status anak angkat atau anak asuh harus ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Dalam perkara ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menetapkan penggugat sebagai anak angkat,” tandas Citra.
Sedangkan tanggapan pengacara Dwi Oktorianto menambahkan bahwa SKW yang dipersoalkan dibuat secara sah dan merupakan kehendak pewaris yang wajib dihormati.
“SKW ini dibuat saat pewaris masih sehat, sadar, dan tanpa paksaan. Nama penggugat tidak tercantum di dalamnya. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut sah dan mengikat,” kata pengacara tergugat.
( Deksa)





