Polda Jatim Ungkap Produksi “MinyaKita” Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

oleh -17 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit merk “MinyaKita” ilegal yang tidak memenuhi standar Mutu, Label, dan Takaran.

Pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Empat orang Tersangka, masing-masing berinisial HPT (38) selaku Pemilik Modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai Pengawas, serta ARS (29) sebagai Operator Produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit “MinyaKita” ilegal, khususnya yang berkaitan dengan Standar Mutu, Label, dan Takaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan, pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Melindungi Konsumen serta Menindak Pelanggaran di Sektor Industri Pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, tentang Pengungkapan dilakukan di sebuah Pergudangan di Wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil Penyelidikan, Perusahaan tersebut diketahui tidak Terdaftar Secara Resmi dan tidak Memiliki Izin Usaha maupun Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, Pelaku juga mencantumkan Nomor: BPOM yang tidak sesuai dengan Produk.

“Dalam praktiknya, Tersangka memproduksi Minyak Goreng dengan Takaran yang tidak sesuai Label,” kata Kombes Pol Roy.

Ia mengatakan, untuk kemasan 1 Liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 Mililiter, sedangkan kemasan 5 Liter hanya berisi sekitar 4.600 Mililiter.

Kombes Pol Roy menambahkan, dari hasil Pemeriksaan diketahui Praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan Kapasitas Produksi mencapai 900 hingga 1.000 Karton per sekali Produksi dan Omzet sekitar Rp.234 Juta.

“Produk tersebut di Distribusikan ke sejumlah Daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Pol Roy.

Modus operandi para Pelaku, yakni membeli Minyak Goreng Curah dari Distributor resmi di Surabaya, kemudian mereka Mengemas Ulang (Repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses Produksi dilakukan dengan mengatur Mesin agar isi Kemasan lebih sedikit dari yang Tertera pada Label.

Selain mengamankan Tersangka, petugas juga Menyita sejumlah Barang Bukti, yaitu Mesin Pengemasan, Tangki Penyimpanan Minyak, uluhan Kardus Minyak Goreng siap edar, hingga Satu Unit Mobil Tangki yang digunakan untuk Distribusi Bahan Baku.

Tidak hanya di Satu Lokasi, Polisi juga mengungkap Praktik serupa di Pergudangan lain di Kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada Lokasi Kedua ini, Perusahaan memiliki Izin Resmi, namun tetap melakukan Pelanggaran dengan mengurangi Takaran Minyak dalam Kemasan,” kata Kombes Pol Roy.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang – Undang Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang – Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan Ancaman Pidana Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.