
RANTAUPRAPAT, paradigmanasiol.id – Tragedi kemanusiaan penahanan jenazah bayi 6 bulan selama 16 jam di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kini berbuntut panjang dan masuk ranah hukum serius. Jika sebelumnya aksi solidaritas wartawan dan turun tangannya Sekda Labuhanbatu menjadi sorotan, kini giliran praktisi hukum muda yang angkat bicara dengan pendapat yang sangat lugas dan mengejutkan.
Adalah OC Panjaitan, S.H., Praktisi Muda Labuhanbatu, yang dengan tegas menyatakan bahwa tindakan RSUD Rantauprapat menahan jenazah bayi perempuan Nur Tata br Siregar (6 bulan) karena belum lunas biaya administrasi Rp7.495.000Juta adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana hingga 4 tahun penjara!
Pendapat hukum tajam ini disampaikan OC Panjaitan, S.H. secara eksklusif kepada wartawan Ade Rambe, pada Selasa (20/10/2026), sebagai tanggapan atas tragedi memilukan yang menimpa keluarga Akbar Siregar.
Sebelumnya diberitakan, jenazah bayi malang Nur Tata yang meninggal di IGD RSUD Rantauprapat pada Minggu malam (18/10/2026) pukul 22.00 WIB, sempat ditahan pihak rumah sakit selama 16 jam. Keluarga tidak diperbolehkan membawa pulang jenazah untuk dikebumikan sebelum melunasi biaya Rp7.495.000,-. Aksi penahanan jenazah ini memicu aksi solidaritas penggalangan dana oleh Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu di depan RSUD, hingga akhirnya biaya tersebut ditalangi oleh Sekda Labuhanbatu.
MENAHAN JENAZAH KARENA BIAYA MELAWAN HUKUM!
Saat ditanya apakah tindakan RSUD termasuk perbuatan melawan hukum, OC Panjaitan, S.H. menjawab dengan sangat tegas dan lugas.
“Ya, benar sekali. Menahan jenazah dengan alasan biaya pengobatan merupakan perbuatan yang jelas melawan hukum. Setiap orang, termasuk rumah sakit, wajib menghormati hak keluarga untuk segera menerima dan memakamkan jenazah kerabatnya. Menahan jenazah sama dengan menahan benda yang secara hukum telah menjadi hak keluarga, dan hal ini tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan apapun,” tegas OC Panjaitan, S.H.
DIJERAT PASAL 184 AYAT 3 PASAL 540 UU KESEHATAN NO 17/2023, ANCAMAN 1 TAHUN PENJARA DENDA Rp100 JUTA!
Praktisi muda yang dikenal vokal membela rakyat kecil ini juga membeberkan pasal-pasal sakti dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru yang dilanggar oleh RSUD Rantauprapat.
Menurut OC Panjaitan, S.H., dasar hukum utamanya adalah Pasal 184 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 184 ayat (1):”Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan tidak boleh ditahan atau dihambat aksesnya karena alasan biaya.”
Pasal 184 ayat (3): “Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menahan pasien maupun jenazah pasien dengan alasan belum melunasi biaya pelayanan kesehatan.”
Artinya, larangan menahan jenazah karena biaya sudah sangat jelas dan tegas tertulis dalam undang-undang terbaru. Tidak ada celah apapun bagi RSUD untuk berdalih.
Adapun sanksi pidananya pun tidak main-main:
Pasal 540 UU No. 17/2023 Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi yang melanggar Pasal 184 ayat (3).
Selain UU Kesehatan, OC Panjaitan juga menyebut tindakan ini dapat dikualifikasikan ke dalam *Pasal 333 KUHP Baru tentang penahanan ilegal yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun!
BISA DILAPORKAN KE POLISI! DIREKTUR RSUD BISA JADI TERSANGKA!
Menjawab pertanyaan apakah keluarga Akbar Siregar bisa melaporkan Direktur RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, M.Ked (Ped), Sp.A ke Polisi, OC Panjaitan menyatakan SANGAT BISA.
Keluarga Akbar Siregar berhak melaporkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur RSUD, ke Kepolisian. Jika terbukti ada instruksi langsung dari pimpinan RSUD untuk menahan jenazah, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai prinsip pertanggungjawaban pejabat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selain pidana, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap perasaan keluarga sekaligus pelanggaran hak atas jenazah yang dilindungi hukum.
BISA DIGUGAT PERDATA, TUNTUT GANTI RUGI IMMATERIIL
Tidak hanya pidana, OC Panjaitan juga membuka peluang bagi keluarga untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum.
Menurutnya, keluarga berhak menuntut dua jenis ganti rugi:
1. Ganti Rugi Materiil Biaya yang telah dibayarkan, biaya administrasi yang dipaksakan, biaya pengurusan jenazah yang tertunda, dan kerugian lain yang dapat dibuktikan nilainya.
2. Ganti Rugi Immateriil Penderitaan batin, kesedihan mendalam, tekanan psikologis, dan pelanggaran rasa kemanusiaan yang dialami keluarga selama 16 jam jenazah ditahan. Besarnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
LANGGAR HAM, LANGGAR ETIK KEDOKTERAN, BISA DILAPOR KE OMBUDSMAN!
Lebih jauh, OC Panjaitan menyebut tragedi ini adalah pelanggaran berlapis.
“Ya, benar. Ini Pelanggaran HAM karena melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, khususnya hak atas martabat dan kemanusiaan, serta hak keluarga untuk merawat dan memakamkan anggota keluarganya, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya.
Selain itu, ini juga merupakan Pelanggaran Etik Kedokteran berat yang bisa dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Indonesia, karena bertentangan dengan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia tugas utama dokter adalah menolong manusia, bukan menahan jenazah karena uang.
Praktisi hukum muda itu juga menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, karena termasuk maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang merugikan masyarakat.
Di akhir pendapatnya, OC Panjaitan, S.H. memberikan saran hukum yang sangat berharga
Kepada Keluarga Akbar Siregar:
1. Kumpulkan semua bukti: kwitansi, foto, rekaman suara, saksi, dan kronologi kejadian.
2. Buat laporan tertulis ke Kepolisian Resor Labuhanbatu dengan lampiran dasar hukum di atas.
3. Sampaikan juga laporan ke Ombudsman RI dan Dinas Kesehatan.
4. Simpan semua bukti untuk kemungkinan gugatan perdata.
Kepada Bupati Labuhanbatu
1. Segera keluarkan instruksi tegas kepada seluruh RSUD dan Puskesmas di Labuhanbatu: DILARANG menahan pasien maupun jenazah dengan alasan biaya, sesuai Pasal 184 ayat (3) UU No. 17/2023.
2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penagihan biaya di RSUD Rantauprapat.
3. Pastikan ada mekanisme penanganan pasien tidak mampu yang transparan dan manusiawi.
Di akhir pernyataannya, OC Panjaitan menutup dengan kalimat yang sangat menyentuh dan menjadi tamparan keras bagi manajemen RSUD Rantauprapat.
Kesehatan adalah hak, bukan komoditas. Dan jenazah adalah kehormatan terakhir seseorang di dunia tidak boleh dijadikan jaminan pembayaran utang apapun alasannya.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Rantauprapat dan Direktur dr. H. Ady Subrata masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait pendapat hukum dari Praktisi Muda Labuhanbatu ini.
Penulis: Ade Rambe






