Surabaya, paradigmanasional.id – Klaim rumah dibeli dari perusahaan property PT Alam Galaxy Semesta seharga Rp 800 juta lebih, Terdapat pihak ketiga merasa telah membayar rumah tersebut, Pramono Judarto memperkarakan Leonardo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sempat jalur mediasi kemudian gagal perkara pun dilanjutkan persidangan.
Hakim Sudar yang ditunjuk sebagai hakim mediasi pada perkara kedua pihak penggugat dan tergugat terpaksa gagal berdamai, Kasus jual beli rumah yang berlokasi di Citra Land Surabaya, Berlanjut agenda dibacakan gugatan penggugat atas nama Pramono Judarto (86), Selasa siang (11/4/2023) diruang Garuda.
Pramono yang melakukan gugatannya di pengadilan, karena merasa sudah beli rumah seluas 72 meter persegi dari PT Alam Galaxy Semesta dengan harga Rp 805 Juta, lokasi di kawasan perumahan Citra Land Surabaya, Namun, diklaim pihak lain jika Leonardo Sieto disebut telah membayar.
Selain menggugat Leonardo sebagai tergugat 1 Pramono juga menggugat Soeninik Soesamto (tergugat 2) dan PT Alam Galaxy Semesta (sebagai tergugat 3), sementara untuk pihak turut tergugat terdakwa 2 pihak yakni, Erwin Kurniawan,SH,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Dimana informasi ini sesuai data nomor perkara di PN Surabaya 169/Pdt.G/2023/PN Sby.
Penggugat dalam perkara ini menguasakan kepada tim advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan Gerson Doling Urias Maukaling,SH,MH serta R.Wondho Dewobroto, S.H dari kantor hukum Advokat, Kurator dan Pengurus Justin Malau dan partner.
Perkara ini gagal ditempuh perdamaian melalui mediasi yang dipimpin hakim senior Sudar, Lanjut saat itu juga karena jalan buntu, kemudian perkara pun dilanjutkan pembacaan gugatan oleh penggugat diruang Garuda 1 PN Surabaya.
“Tahun 2015 klien kami beli rumah harga 800 juta rupiah memesan dari PT Alam Galaxy tanggal 18 Februari 2019 penggugat telah melunasi seluruh harga pembelian dan surat ditanda tangani oleh tergugat 3 Alam Galaxy Februari 2019 dilakukan serah terima dari Tergugat III kepada Penggugat, rumah itu telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan dan belum di balik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli,”ungkap pengacara Justin hal yang sama pada gugatannya sesuai posita yang dikirimkan, dan perkara mulai disidangkan pembuktian, pada Selasa (11/4) diruang Garuda 1.
Lanjut isi kronologi pada gugatan penggugat dijelaskan, jika penggugat (Pramono) menyuruh teman, untuk melihat rumah tersebut, dan terdapat informasi jika diklaim milik tergugat 1.
“Bulan Juni 2022 Penggugat menyuruh teman baik untuk meninjau obyek sengketa. Ternyata berdasarkan hasil peninjauan teman penggugat diperoleh informasi, bahwa di rumah obyek sengketa terpasang iklan jual, yang tertulis atas nama penjual Tergugat I (Leonardo), atas informasi tersebut, selanjutnya Penggugat dengan didampingi teman mendatangi Tergugat III guna menanyakan tentang iklan jual tersebut,” uraian gugatan berikutnya.
“Dan diperoleh informasi bahwa saat ini pemilik obyek sengketa adalah Tergugat I karena telah dijual oleh penggugat berdasarkan surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I dengan disaksikan perwakilan Tergugat III sebagai pihak yang menyetujui dan menyaksikan. Atas dasar permohonan Penggugat,” bunyi isi gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan.
Berikutnya dijelaskan kembali, Tergugat III menyerahkan fotocopy surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya.
“Seolah-olah telah terjadi pengalihan hak penggugat, atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I. Padahal Penggugat tidak kenal dengan Tergugat I dan tidak pernah menawarkan dan menjual obyek sengketa kepada Tergugat I serta Penggugat tidak pernah menandatangani surat pengalihan hak, Seolah-olah penggugat telah menerima uang penjualan obyek sengketa sebesar
Rp. 400.000.000 Padahal, harga pembelian obyek sengketa
pada 8 Oktober 20015 sebesar Rp. 805.600.000,- dan lagi pula Penggugat tidak pernah menerima uang baik tunai maupun transfer,”berikut penyampaian gugatan Pramono.(deksa)







