Putusan PT Turunkan Hukuman Heru Herlambang 3 Bulan Percobaan, Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Kasasi

oleh -572 Dilihat
Keterangan Foto : Kanan, Pengacara Komang

Surabaya, paradigmanasional.id Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Akhirnya mengurangi hukuman Ir.Heru Herlambang Alie Bin Hermanto (alm), Dalam perkara ‘Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang’, Terdakwa Heru dipidana dalam kasus tuduhan penendangan terhadap Manager Building (BM) Apartemen One Icon Residence, Agus Eko Pudji Prabowo.

Pengadilan Negeri Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso, sebelumnya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Bulan masa percobaan 1 Tahun berakhir, Selanjutnya, oleh hakim PT yang diketuai Hari Widodo, Pada Kamis, (21/11/2024) lalu menjatuhkan hukuman Heru menjadi 3 Bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Penasehat hukum Heru Herlambang, Pengacara I Komang Aries Dharmawan,SH,MH menanggapi putusan banding tersebut, Jika putusan PT itu telah melewati batas waktu sehingga Jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi.

“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Terhadap putusan banding tersebut selain batas waktu, jelas Komang, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama 1 (satu) tahun.

“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,”ungkap pria berbadan tegap.

Sebagaimana diketahui, Upaya banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan kepada terdakwa usai putusan dibacakan pada hari Senin lalu (7/10/2024).

Sedangkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Surabaya merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan menjatuhkan putusan percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.