Rapat Dengar Pendapatan DPRD Kota Surabaya Bersama PT Unicomindo Tidak Membuahkan Hasil Pemkot Surabaya Tetap Tidak Mau Bayar Ganti Rugi

oleh -76 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya berkaitan dengan pembayaran kompensasi ganti kerugian sebesar Rp. 104,2 miliar membuka banyak fakta mengejutkan.

Selain adanya gugatan yang dilakukan kedua belah pihak, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupun PT. Unicomindo Perdana, RDP yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026) ini juga membuka fakta bagaimana Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak mau membayar ganti kerugian sebesar Rp. 104 miliar.

Robert Simangunsong kuasa hukum PT. Unicomindo Perdana dalam paparannya menyatakan, begitu pengadilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti kerugian yang nilainya Rp. 104.241.354.128.

Upaya pendekatan kepada Pemkot Surabaya pun dilakukan PT. Unicomindo Perdana dengan harapan Pemkot Surabaya segera melakukan pembayaran atas ganti kerugian sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Semua upaya hukum yang ditempuh Pemkot Surabaya untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp. 104,2 miliar lebih tidak membuahkan hasil apapun,” ujar Robert Simangunsong dalam pemaparannya di RDP dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Pendekatan pun dilakukan PT. Unicomindo Perdana ditahun 2023, lanjut Robert Simangunsong, dengan harapan Pemkot Surabaya berubah pikiran dan bersedia membayarkan semua kewajibannya yang selama ini tidak dilakukan.

Robert Simangunsong kembali mengatakan, selain melakukan pendekatan ke Pemkot Surabaya, Juli 2025 PT. Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aanmaning pun dilakukan di PN Surabaya.

” Atas permintaan Aanmaning dari PT. Unicomindo Perdana ini, PN Surabaya tanggal 24 Juni 2025 memerintahkan kepada Pemkot Surabaya untuk menghadiri Aanmaning yang dilaksanakan Juli 2025,” cerita Robert Simangunsong.

Robert Simangunsong kembali menerangkan, terhitung ada lima kali pertemuan dilakukan Pemkot Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana di PN Surabaya. Pertemuan ini difasilitasi langsung Ketua Pengadilan Negeri Surabaya waktu itu.

“Pertemuan dengan Pemkot Surabaya untuk membahas masalah pembayaran ganti kerugian ini berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025,” ungkap Robert Simangunsong.

Meski upaya Aanmaning sudah dilakukan, namun Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak mau membayar ganti kerugian sebagaimana perintah Hakim Agung yang termuat dalam putusan baik ditingkat kasasi maupun ditingkat PK.

Robert Simangunsong kembali melanjutkan, maksud kedatangannya ke Komisi B DPRD Kota Surabaya hingga akhirnya digelarlah hearing ini bertujuan supaya Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi ke Pemkot Surabaya supaya membayar ganti kerugian sebagaimana perintah pengadilan.
Masih menurut penjelasan Robert Simangunsong, ganti kerugian sebesar Rp. 104,24 tersebut sudah tidak bisa dihindari Pemkot Surabaya.

Dengan adanya putusan ditingkat kasasi ditambah adanya putusan ditingkat PK, hal itu menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya harus tunduk dan patuh kepada produk hukum pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht serta mengikat.

Lanjut Kabag Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Putra saat masih dilingkungan DPRD.

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian kita bayar hutang untuk kewajiban kita, mereka bayar apa itu yang saya sampaikan tadi menyerahkan hasilnya, yang dimintakan itu masalah enggak bayar kan yang 15 16 memang belum dibayarkan, kalau paham konsep BOT begitu selesai bayar barang milik siapa milik pemerintah kota,” pungkas.

(Red )

No More Posts Available.

No more pages to load.